VIDEO: Polisi Menangkap 4 Orang Pembuat dan Pemasok Senpi Rakitan
Rumah produksi senjata api rakitan di Banyuwangi, Jawa Timur, digerebek Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Sabtu (02/4/2021). Terdapat empat tersangka, satu di antaranya pembuat senjata api rakitan ditangkap polisi. Sebanyak tujuh pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta amunisi disita sebagai barang bukti. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (12/4/2021).
Sebanyak empat tersangka kasus peredaran senjata api rakitan ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu siang. Mereka adalah NM, warga Banyuwangi, pembuat senjata api rakitan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni IPW, warga Bali, AW warga Banyuwangi, dan CS warga Kota Depok, Jawa Barat, sebagai pemesan maupun pemasok bahan. Polisi menyita ratusan amunisi kaliber 5 hingga 22 milimeter, dan tujuh pucuk senjata api berbagai jenis, termasuk senjata api rakitan yang menyerupai senjata militer M16.
Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini berawal dari penggerebekan polisi dari rumah NM di Kelurahan Boyolangu, Banyuwangi, (02/4) lalu. Polisi mendapati aktivitas produksi senjata api yang diduga sudah berlangsung sejak lama.
Meski hanya bermodalkan mesin bubut dan alat las. Tersangka mampu merakit senjata api menyerupai aslinya. Tersangka mendapatkan ilmu secara otodidak dari internet. Senjata api rakitan telah dipasok ke berbagai daerah kabupaten yang ada di Indonesia, termasuk kepada tiga tersangka lain yang sudah ditangkap.
"Yang bersangkutan membuat, mengadakan barang-barang senjata api ilegal ini, ada alasan ekonomi ada alasan untuk berburu, dan kepada keempatnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, dan hukuman penjara seumur hidup," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus senjata api rakitan ini. Kasus pembuatan dan orderan senjata api rakitan ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, guna mengungkapkan siapa saja jaringan pelaku. Mengingat senjata yang dihasilkan ini memiliki kualitas yang menyerupai senjata aslinya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12, ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB
-
Jajaki Peluang Koalisi, Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo Subianto
Nasional 1 jam yang lalu -
Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Melenggang ke Semifinal, Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi Tampil di Olimpiade 2024
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
Semakin Bersinar, Prilly Latuconsina Didapuk Jadi Ketua Pelaksana FFI yang Baru
Lifestyle 3 jam yang lalu -
VIDEO: Euforia Timnas Indonesia U-23 Setelah Melaju ke Semifinal Piala Asia, Erick Thohir Mau Nangis!
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
Dua Tahun Kemakan Gombal, 10 Potret Jessica Tanoe Kenang Momen Pernikahan Saat Rayakan Anniversary
Hiburan 11 jam yang lalu -
So Sweet! Brandon Salim Beri Kejutan dengan Melamar Sang Kekasih di Jepang!
Lifestyle 13 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Adik Via Vallen dan Driver Ojol Korban Penggelapan Motor Sepakat Berdamai
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Sakit Hati Tidak Dipinjami Uang Rp300 Ribu, Wanita di Tangerang Habisi Keponakan
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Soal Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Keputusan Majelis Syura
Nasional 14 jam yang lalu -
VIDEO: Kian Ramai Peminat, seperti Ini Proses Produksi Motor Listrik Polytron
Otomotif 15 jam yang lalu -
Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 15 jam yang lalu