VIDEO: Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Sepasang Kekasih di Sidoarjo
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap delapan pemuda, anggota sebuah perguruan silat, dua di antaranya masih anak di bawah umur. Polisi menangkap, lantaran mengeroyok sepasang kekasih di Sidoarjo, Jawa Timur, pada (31/1) lalu. Hingga kini, pihak Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Kemudian sampai sekarang, polisi masih mencari adanya tersangka lain. Para pelaku yang sudah tertangkap, dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kedelapan tersangka ini merupakan warga Sidoarjo dan Surabaya. Para tersangka yang dibekuk Polresta Sidoarjo ini, terbukti melempar paving dan mengeroyok sepasang kekasih, pengendara motor yang sedang melintas di pertigaan lampur merah Pucang, Kota Sidoarjo, hari Minggu malam (31/1) lalu.
Peristiwa bermula, ketika kedua korban melintas di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Minggu malam. Saat melewati pertigaan lampu merah Pucang, korban tiba-tiba dilempar paving oleh para pelaku yang nongkrong di sekitar lokasi. Ketika korban jatuh, para pelaku langsung menyerang korban. Melihat korbannya sudah tidak berkutik, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban ditolong warga yang melintas dan dibawa ke RSUD Sidoarjo. Berikut diberitakan pada Liputan6, (4/2/2021).
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban harus dirawat intensif di RSUD Sidoarjo. Polisi yang memburu tersangka, akhirnya bisa meringkus delapan pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, para pelaku yang diduga anggota sebuah perguruan silat ini, sebelumnya membuat rusuh di Kecamatan Candi. Antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal, sehingga diduga pelaku memang sengaja membuat onar.
"Yang dilakukan oleh beberapa pelaku, yang memang dari awal diniati ingin membuat rusuh, ingin mengacaukan situasi keamanan di Kabupaten Sidoarjo, ini adalah kelompok perguruan silat," terang Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.
Polisi masih mencari adanya tersangka lain, sebab kasus tersebut meresahkan warga Sidoarjo. Para pelau dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
Jajaki Peluang Koalisi, Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo Subianto
Nasional 29 menit yang lalu -
Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang
Nasional 51 menit yang lalu -
VIDEO: Melenggang ke Semifinal, Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi Tampil di Olimpiade 2024
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
Semakin Bersinar, Prilly Latuconsina Didapuk Jadi Ketua Pelaksana FFI yang Baru
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Euforia Timnas Indonesia U-23 Setelah Melaju ke Semifinal Piala Asia, Erick Thohir Mau Nangis!
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
Dua Tahun Kemakan Gombal, 10 Potret Jessica Tanoe Kenang Momen Pernikahan Saat Rayakan Anniversary
Hiburan 10 jam yang lalu -
So Sweet! Brandon Salim Beri Kejutan dengan Melamar Sang Kekasih di Jepang!
Lifestyle 12 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 12 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 12 jam yang lalu -
VIDEO: Adik Via Vallen dan Driver Ojol Korban Penggelapan Motor Sepakat Berdamai
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Sakit Hati Tidak Dipinjami Uang Rp300 Ribu, Wanita di Tangerang Habisi Keponakan
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Soal Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Keputusan Majelis Syura
Nasional 14 jam yang lalu -
VIDEO: Kian Ramai Peminat, seperti Ini Proses Produksi Motor Listrik Polytron
Otomotif 14 jam yang lalu