VIDEO: Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Sepasang Kekasih di Sidoarjo

VIDEO: Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Sepasang Kekasih di Sidoarjo

Polresta Sidoarjo berhasil menangkap delapan pemuda, anggota sebuah perguruan silat, dua di antaranya masih anak di bawah umur. Polisi menangkap, lantaran mengeroyok sepasang kekasih di Sidoarjo, Jawa Timur, pada (31/1) lalu. Hingga kini, pihak Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Kemudian sampai sekarang, polisi masih mencari adanya tersangka lain. Para pelaku yang sudah tertangkap, dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kedelapan tersangka ini merupakan warga Sidoarjo dan Surabaya. Para tersangka yang dibekuk Polresta Sidoarjo ini, terbukti melempar paving dan mengeroyok sepasang kekasih, pengendara motor yang sedang melintas di pertigaan lampur merah Pucang, Kota Sidoarjo, hari Minggu malam (31/1) lalu.

Peristiwa bermula, ketika kedua korban melintas di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Minggu malam. Saat melewati pertigaan lampu merah Pucang, korban tiba-tiba dilempar paving oleh para pelaku yang nongkrong di sekitar lokasi. Ketika korban jatuh, para pelaku langsung menyerang korban. Melihat korbannya sudah tidak berkutik, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban ditolong warga yang melintas dan dibawa ke RSUD Sidoarjo. Berikut diberitakan pada Liputan6, (4/2/2021).

Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban harus dirawat intensif di RSUD Sidoarjo. Polisi yang memburu tersangka, akhirnya bisa meringkus delapan pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, para pelaku yang diduga anggota sebuah perguruan silat ini, sebelumnya membuat rusuh di Kecamatan Candi. Antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal, sehingga diduga pelaku memang sengaja membuat onar.

"Yang dilakukan oleh beberapa pelaku, yang memang dari awal diniati ingin membuat rusuh, ingin mengacaukan situasi keamanan di Kabupaten Sidoarjo, ini adalah kelompok perguruan silat," terang Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.

Polisi masih mencari adanya tersangka lain, sebab kasus tersebut meresahkan warga Sidoarjo. Para pelau dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 05 February 2021, 08:22 WIB

Video Terkait

Spotlights