VIDEO: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Tetangganya

VIDEO: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Tetangganya

Pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Malang pada Kamis siang, 19 November 2020.

Pelaku ditangkap, setelah melakukan pembunuhan berencana, terhadap korban bernama Abdul yang merupakan tetangganya sendiri. Kini pelaku terancam di penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Berikut diberitakan pada Liputan6, 20 November 2020.

S warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Malang, Kamis siang. S ditangkap setelah tega membacok tetangganya sendiri Abdul Manan (40) hingga tewas.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu siang. Tersangka nekat membacok korban sebanyak 2 kali, dengan menggunakan clurit, saat korban hendak ke sawah. Adapun motif pembunuhan, karena korban menggoda istrinya, dan menjelekkan tersangka melalui media sosial.

Akibat percaya omongan korban, istri tersangka yang bekerja sebagai TKI di Taiwan, mengirimkan surat cerai sehingga tersangka emosi, dan nekat membacok korban hingga tewas.

"Kebetulan istri pelaku ini, merupakan seorang TKW, dan bekerja sampai saat ini bekerja di Taiwan, dan menurut anggapan si pelaku, akhirnya karena korban terus menjelek-jelekkan si pelaku ini kepada istrinya, akhirnya si istrinya ini mengambil kesimpulan untuk menceraikan si pelaku, dan ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat cerai," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolresta Malang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 25 November 2020, 23:40 WIB

Video Terkait

Spotlights