VIDEO: Terpengaruh Miras, 6 Pengamen Keroyok Temannya hingga Tewas

VIDEO: Terpengaruh Miras, 6 Pengamen Keroyok Temannya hingga Tewas

Hanya gara-gara salah paham, enam pengamen di Pasuruan, Jawa Timur, mengeroyok seorang temannya hingga tewas. Kasus dipicu karena salah seorang pelaku, menuduh korban akan menggelapkan motor temannya yang dipinjam. Dalam waktu kurang dari 12 jam, para pelaku diringkus polisi.

Enam pengamen yang diduga membunuh korban, Enek Hendriyanto (20), warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur, diringkus Polres Pasuruan Kota. Mereka adalah SB (23), JN (23), SD (17), UL (17), dan MJ (20), kelimanya warga Lekok Pasuruan, dan LH (23), warga Kraton, Pasuruan.

Penganiayaan terjadi pada Rabu malam, usai para tersangka menggelar pesta miras. LH, salah satu tersangka mengatakan, kesalahpahaman dipicu saat korban meminjam motor milik sesama teman pengamen. Mereka curiga, dan menuduh korban berniat menggelapkan motor karena tak kunjung dikembalikan.

Dengan kondisi mabuk akibat miras, para tersangka mendatangi korban. Tanpa basa basi, tersangka LH menikam korban dengan senjata tajam, sedangkan lima orang lainnya mengeroyok dengan tangan kosong.

Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga setempat, pada Rabu malam. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi tewas dalam perjalanan. Para tersangka dibekuk polisi, 12 jam kemudian di rumah masing-masing.

"Ternyata pengaruh miras, jadi dalam keadaan mabuk, mereka mencari si korban dan pada saat ketemu korban, langsung dikejar dihakimi dan dikeroyok," ungkap AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota.

Tersangka LH akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara lima orang lainnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 2 November 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 November 2020, 23:30 WIB

Video Terkait

Spotlights