VIDEO: Pelaku Pancabulan terhadap 15 Siswa di Surabaya Dapat Hukuman Kebiri Kimia
Seorang oknum guru pembina ekstrakurikuler Pramuka dituntut Hukuman Kebiri Kimia selama tiga tahun, dalam sidang perkara pencabulan 15 siswa di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain hukuman kebiri, jaksa juga menuntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Hukuman kebiri kimia kembali dikenakan kepada predator anak yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan dengan terdakwa RS, seorang oknum guru pembina ekstrakurikuler pramuka yang didakwa mencabuli 15 siswanya.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, JPU Kejati Jawa Timur menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri kimia selama 3 tahun dan hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp 100 juta. Tuntutan kebiri kimia diberikan lantaran terdakwa mencabuli 15 anak dibawah umur yang merupakan siswanya.
Selain itu, hukuman kebiri tersebut juga didasarkan pada akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat korban trauma seumur hidup.
Sebelumnya, seorang terdakwa pencabulan di Mojokerto divonis hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim untuk yang pertama kalinya di Indonesia. Kali ini, pihak Kejati Jawa Timur yang mengajukan tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku predator anak, oknum pembina pramuka berinisial RS yang ditangkap aparat Polda Jatim pada bulan Juli 2019 lalu. Demikian dilansir Liputan6, 6 November 2019.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Detik-detik Tumpukan Karung Selamatkan Pemotor di Mojokerto
Unik 18 Apr 2024, 14:00 WIB -
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 19:45 WIB
-
Jajaki Peluang Koalisi, Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo Subianto
Nasional 34 menit yang lalu -
Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang
Nasional 56 menit yang lalu -
VIDEO: Melenggang ke Semifinal, Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi Tampil di Olimpiade 2024
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
Semakin Bersinar, Prilly Latuconsina Didapuk Jadi Ketua Pelaksana FFI yang Baru
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Euforia Timnas Indonesia U-23 Setelah Melaju ke Semifinal Piala Asia, Erick Thohir Mau Nangis!
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
Dua Tahun Kemakan Gombal, 10 Potret Jessica Tanoe Kenang Momen Pernikahan Saat Rayakan Anniversary
Hiburan 10 jam yang lalu -
So Sweet! Brandon Salim Beri Kejutan dengan Melamar Sang Kekasih di Jepang!
Lifestyle 12 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Adik Via Vallen dan Driver Ojol Korban Penggelapan Motor Sepakat Berdamai
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Sakit Hati Tidak Dipinjami Uang Rp300 Ribu, Wanita di Tangerang Habisi Keponakan
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Soal Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Keputusan Majelis Syura
Nasional 14 jam yang lalu -
VIDEO: Kian Ramai Peminat, seperti Ini Proses Produksi Motor Listrik Polytron
Otomotif 14 jam yang lalu