Terlilit Utang, IRT di Pasuruan Gadaikan Anak Balitanya

Terlilit Utang, IRT di Pasuruan Gadaikan Anak Balitanya

Eka, perempuan asal Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan Pasuruan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menggadaikan anak balitanya pada seseorang senilai Rp 1 juta.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (18/1/2020), sebelumnya pelaku berdalih pada suami dan keluarganya, bahwa anaknya diculik seseorang dengan modus hipnotis.

Namun, aksinya terbongkar oleh suaminya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Yang bersangkutan mengaku meng-upload di media sosial, setelah itu kita lakukan penyelidikan. Diketauhilah pada malam hari si pelaku ini melaporkan kalau anaknya diculik. Namun, setelah kita dalami lagi hal tersebut tidak ada, motif dari pelaku ini masih kita dalam lagi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 18 January 2020, 09:46 WIB

Video Terkait

Spotlights