Beralih Jadi Status ASN Diduga Penyebab 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Beralih Jadi Status ASN Diduga Penyebab 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Setelah berlakuknya Undang-undang Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, sejumlah pegawai KPK berencana mengundurkan diri.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (30/11/2019), hal ini muncul karena dalam salah satu pasalnya menyebutkan, pegawai KPK diharuskan beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, faktor yang mengkhawatirkan dalam pengalihan status pegawai adalah independensi. Karena jika penyidik statusnya ASN, akan menjadi kendala dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat level tinggi, baik di eksekutif maupun legislatif.

"Apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau status pegawainya adalah ASN? Atau jika statusnya ASN, ASN yang seperti apa yang bisa tetap menjamin KPK bekerja secara indenpenden? Ini sangat penting, karena KPK tidak mungkin bisa menangani kasus-kasus besar kalau pegawainya tidak diberikan jaminan independensi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri dari penasehat KPK. Annafari menyatakan, surat pengunduran dirinya sudah disetujui.

Namun, dia menyatakan, secara pribadi ingin tetap mengabdi di KPK, karena merupakan kehormatan bisa membantu pemberantasan korupsi.

"Saya ASN dan saya ini seperti prajurit menunggu perintah. Sehingga saya akan kembali menunggu perintah selanjutnya apa. Saya akan lakukan semaksimal yang saya bisa, saya hanya ingin bekerja dengan baik," ucap penasihat KPK Tsani Annafari.

Tsani Annafari juga berharap rekan-rekannya tidak mengundurkan diri dari KPK agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan.

Beralih Jadi Status ASN Diduga Penyebab 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 30 November 2019, 11:00 WIB

Video Terkait

Spotlights