VIDEO: Yasonna Laoly Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden

VIDEO: Yasonna Laoly Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait pro-kontra pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Menkumham, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan manakala penghinaan tersebut berdampak luas dan mengakibatkan kerusuhan.

Ringkasan

Oleh Raden Asmoro Katon, Yopi Makdori, Chandra Bayu Witantra pada 20 September 2019, 19:30 WIB

Video Terkait

Spotlights