Tarif Ojek Online Dibagi dalam 3 Zona, Begini Penjelasannya

Tarif Ojek Online Dibagi dalam 3 Zona, Begini Penjelasannya

Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan batas tarif atas dan bawah ojek online. Tarif tersebut berbeda di tiga zona wilayah di Indonesia.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (25/3/2019), zona satu terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali. Pada zona dua yaitu Jabodetabek. Sementara di zona tiga, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah yang dikenakan Rp 2 ribu, sementara tarif batas atas sebesar Rp 2.500.

Tarif minimal perjalanan di bawah 4 kilometer ditetapkan Rp 8-10 ribu. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai 1 Mei mendatang. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Galuh Garmabrata pada 25 March 2019, 18:32 WIB

Video Terkait

Spotlights