Ini Aturan Bagi Pengendara Sepeda Listrik Migo yang Kian Marak Digunakan

Ini Aturan Bagi Pengendara Sepeda Listrik Migo yang Kian Marak Digunakan

Aktivitas masyarakat di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini dimudahkan dengan kehadiran penyewaan sepeda listrik bernama Migo. Dikelola oleh salah satu warganya, sepeda listrik ini dapat disewa menggunakan aplikasi yang dapat diunduh melalui telepon genggam dengan harga terjangkau.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (16/2/2019), hal yang sama juga terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Semua kalangan dapat menyewa dan menggunakan sepeda listrik tanpa memerlukan surat izin mengemudi (SIM).

Meski demikian, pengguna sepeda listrik ini masih dibatasi, tidak boleh mengakses jalan raya, dan tetap memperhatikan keselamatan, seperti menggunakan helm.

Terkait hal ini, polisi menegaskan hanya kendaraan yang teregistrasilah yang dapat mengakses dan menggunakan jalan raya. Apabila ada kendaraan yang belum memiliki nomor polisi ataupun STNK, polisi berhak memeriksa pihak yang bersangkutan.

Maraknya penyewaan sepeda listrik tentu saja dirasa memudahkan masyarkat. Namun, penggunaanya harus tetap bertanggung jawab dan memperhatikan keselamatan.

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 16 February 2019, 12:55 WIB

Video Terkait

Spotlights