VIDEO: Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Cuti

VIDEO: Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Cuti

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.

Ringkasan

Oleh Gautama Adianto pada 16 March 2018, 08:15 WIB

Video Terkait

Spotlights