Mulai Rabu (10/10), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). "Aturan tersebut berlaku sampai 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan Dody.
Sampai 28 Oktober, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Mulai Rabu (10/10), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). "Aturan tersebut berlaku sampai 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan Dody.