Sukses

Sampai 28 Oktober, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Mulai Rabu (10/10), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). "Aturan tersebut berlaku sampai 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan Dody.

Mulai Rabu (10/10), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). "Aturan tersebut berlaku sampai 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan Dody.
  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak