Sukses

VIDEO: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold karena Tak Punya Legal Standing

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential Treshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential threshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.