Sukses

Kopi Pagi: Lonjakan Tarif STNK dan BPKB Baru

Pemilik kendaraan panik, resah dan gelisah. Mereka berbondong-bondong mengurus surat kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Tak terbendung, seperti inilah antrean pada layanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di kantor Dispenda, Jawa Timur, Kamis 5 Januari 2017. Diperkirakan jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak meningkat 10 kali lipat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (8/1/2017), kondisi serupa tampak di sejumlah Samsat di Bojonegoro. Pemilik kendaraan panik, resah dan gelisah, mereka pun berbondong-bondong mengurus surat kendaraan.

Di Jakarta, ribuan warga rela antre mengurus perpanjangan STNK dan BPKB, di kantor samsat atau sistem administrasi manunggal satu atap, Polda Metro Jaya.

Masyarakat memanfaatkan hari terakhir sebelum tarif baru dinaikkan. Mulai 6 Januari 2017, sejumlah biaya administrasi kendaraan bermotor resmi dinaikkan. Kenaikan mencapai 100 persen untuk STNK roda dua maupun roda empat, selain itu ada tambahan biaya pengesahan STNK.

Sementara untuk biaya BPKB, kenaikan bahkan mencapai lebih dari 300 persen. Sepeda motor naik menjadi Rp 225 ribu dari Rp 80.000, sedangkan mobil menjadi Rp 375 ribu dari Rp 100 ribu.

Biaya tanda nomor kendaraan (BTNK) bermotor juga naik 100 persen. Anda yang ingin memilih nomor khusus atau biasa disebut nomor cantik siap-siap merogoh kocek hingga Rp 20 juta. Kenaikan ini tentu saja membuat masyarakat panik.

Kebijakan kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo. PP yang mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak atau PNBP itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai perumus dan Polri sebagai pemungut tarif.

Dalam sidang kabinet yang berlangsung di Bogor, Presiden Jokowi melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution, mempertanyakan tingginya kenaikan tarif yang mencapai 300 persen.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini, berawal dari temuan BPK dan usulan badan anggaran DPR, yang menilai tarif di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia. Apalagi, tarif juga belum naik selama tujuh tahun terakhir,

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.