Sukses

Menjelang Vonis Suap Sutan Bhatoegana

Jaksa menuntut Sutan Bhatoegana pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, kasus dugaan suap di Kementerian ESDM yang menempatkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai terdakwa akan memasuki babak akhir.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (19/8/2015), hari ini majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia akan membacakan vonis. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Dody Sukmono akhir bulan Juli 2015 lalu, terdakwa Sutan Bhatoegana dinyatakan terbukti menerima suap dari Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Untuk itu, jaksa menuntut Sutan Bhatoegana pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Jaksa juga menuntut hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih dalam pemilu dicabut.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa Sutan Bhatoegana dianggap mencederai jabatannya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan rakyat. (Vra/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini