Sukses

Sindikat Penjualan Motor Bodong Online di Bandung Terungkap

Setiap anggota memiliki tugas berbeda seperti menjadi pemetik, pengawas, hingga pengelola akun grup Facebook.

Liputan6.com, Bandung - Sindikat penjualan motor bodong atau motor yang tidak memiliki surat-surat resmi yang dijual secara online dibongkar jajaran Polres Cimahi. Sindikat ini memiliki 5 ribu anggota di media sosial yang tersebar di wilayah Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (29/6/2015), terungkapnya pencurian sepeda motor yang memanfaatkan media sosial Facebook ini, berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi.

Hasil kerja polisi sejauh ini menangkap 5 tersangka yang terlibat dalam kelompok curanmor tersebut. Mereka adalah Feri, Agus, Irwan, Ari, dan Rusman. Setiap anggota memiliki tugas berbeda seperti menjadi pemetik, pengawas hingga pengelola akun grup Facebook.

Motor hasil curian kemudian dipajang di Facebook, termasuk spesifikasi motor serta kondisi barang yang tanpa surat-surat resmi alias bodong. Harga yang ditawarkan bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung merek dan kondisi sepeda motor.

Kelompok curanmor ini kerap beraksi di kawasan Bandung Raya, Bandung, Jawa Barat.

Polisi kini juga menelusuri anggota grup media sosial tersebut. Mereka bisa dituduh dengan pasal penadahan karena meski mengetahui kondisi motor yang bodong, namun tetap membeli. (Nda/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.