Sukses

Jawaban Kominfo Soal Situs Presiden.go.id yang Belum Bayar Domain

Meski situs kepresiden resmi itu beralamat di presidenri.go.id, namun domain go.id merupakan aset digital pemerintah. Jika dibiarkan tidak dilakukan pengecekan bisa berpotensi disalahgunakan. Begini jawaban Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait situs presiden.go.id yang belum membayar sewa domain, pihak Istana menegaskan bahwa situs resmi untuk pemberitaan presiden bukanlah presiden.go.id.

Istana menekankan alamat resmi yang digunakan pemerintah untuk pemberitaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau agenda kepresidenan lainnya adalah presidenri.go.id.

"Kami sangat menyayangkan pemberitaan seperti ini. Alamat resmi situs kepresidenan adalah presidenri.go.id," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Meski situs kepresiden resmi itu beralamat di presidenri.go.id, namun domain go.id merupakan aset digital pemerintah. Jika dibiarkan tidak dilakukan pengecekan bisa berpotensi disalahgunakan. 

Pun demikian, Direktur Aptika Kekominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa go.id itu hanya bisa digunakan oleh pemerintah.

"Domain go.id itu enggak bisa dipakai siapa pun, kecuali pemerintah," kata Semuel, melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com.

Sebelumnya, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, mengatakan bahwa ini bukan perkara harga domain yang seharusnya juga tidak seberapa. Ini murni masalah awarness dan masalah serius karena ini aset digital RI 1.

"Bayangkan saja akibat kurang pengecekan nantinya situs diretas dan diposting oleh peretas berbagai hal yang tidak sesuai, tentu akan mengundang polemik lebih jauh," ujarnya melanjutkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlu Lakukan Inventarisasi Aset Digital

Agar masalah seperti ini tidak terulang, ia mengimbau, maka perlu sekretariat negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah terkumpul lakukan pengecekan, terkait kapan pembayaran domain. Selain itu cek siapa saja admin dan email yang dipakai, ini terkait pengamanan aset digital yang dimiliki, jadi tidak hanya website tapi juga media sosial.

Aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas tim kepresidenan dan sekretariat negara. Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, jelas akan menimbulkan polemik kegaduhan di masyarakat.

"Tentu sebagian dari kita akan bertanya-tanya, kalau soal pembayaran domain saya bisa terlewat lalu bagaimana dengan urusan pengamanan sibernya?," Pratama memungkaskan.

3 dari 3 halaman

Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.