Sukses

HEADLINE: ASO Alihkan Siaran TV Analog ke TV Digital, Apa Perbedaan, Keunggulan, dan Manfaatnya?

Selamat tinggal siaran TV analog. Setelah hampir 60 tahun menemani masyarakat Indonesia, siaran TV analog kini dimatikan dan beralih ke digital.

Liputan6.com, Jakarta - Selamat tinggal siaran TV analog. Setelah hampir 60 tahun menemani masyarakat Indonesia, siaran TV analog kini dimatikan dan beralih ke digital. 

Mulai Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, pemerintah menjalankan proses migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di sembilan kabupaten dan kota di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan televisi terestrial.

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Kominfo, siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, sehingga masyarakat bisa menyaksikan siaran TV dengan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital juga membantu masyarakat untuk mendapatkan siaran televisi gratis selama 24 jam, yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui parabola atau langganan berbayar.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog, namun sangat dianjurkan mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital. Di sisi lain, menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, ASO akan memberikan dampak multiplier effect dan dampak perekonomian.

"Pertama, ASO akan memberikan penambahan 181 ribu kegiatan usaha baru. Kedua, penciptaan 232 ribu lapangan kerja baru, lalu ketiga peningkatan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun," ungkap Ismail.

Ia menambahkan, ASO juga berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 443,8 triliun.

Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, ada beberapa perbedaan yang bakal bisa dinikmati masyarakat ketika beralih dari siaran TV analog ke digital. "Perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data," jelasnya.

Kemudian, sinyal yang dipancarkan TV analog adalah sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sedangkan, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran digital.

Perbedaan lainnya adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar. Sementara itu, siaran TV digital tidak perlu dekat dengan pemancar untuk dapat menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," ungkap Niken.

Selain tampilan gambar dan suara lebih jernih, masyarakat juga dapat menikmati lebih banyak konten. Pantauan tim Liputan6.com, ada sekitar 42 siaran TV digital yang bisa ditangkap bagi pengguna yang tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Pengamat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi menilai ASO memiliki kepentingan untuk semua pihak. Untuk masyarakat, kehadiran TV digital bisa menghadirkan tayangan yang lebih bersih gambarnya dan jernih suaranya.

Sementara bagi lembaga penyiaran, mereka akan bisa lebih berkompetisi, karena persaingan bukan hanya dengan sesama lembaga penyiaran, namun juga dengan layanan atau aplikasi seperti YouTube, video on demand maupun streaming video lainnya.

"Dari sisi pemerintah, siaran TV digital memungkinkan frekuensi 700MHz yang lebih optimal. Ada digital dividen atau bonus digital yang bisa memberikan pendapatan triliunan apabila nantinya digunakan untuk layanan telekomunikasi," kata Heru saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (2/11/2022).

Frekuensi 700MHz memang secara internasional ada alokasi untuk TV digital dan ada alokasi untuk telekomunikasi. Lalu secara umum, sambungnya, ASO juga memberikan diversity of content dan diversity of ownership sesuai semangat Undang-Undang Penyiaran.

"Dengan itu, ASO juga bisa memberikan peluang kerja dan ruang kreativitas baru bagi banyak orang," ujarnya.

Terkait tantangan, menurut Heru, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian yakni penyebaran perangkat set top box (STB) untuk masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati siaran TV dogotal dan ada lembaga penyiaran yang masih keberatan kalau siaran TV analog langsung dimatikan.

"Perlu dilakukan tindakan persuasif bagi lembaga penyiaran tersebut sekaligus menekankan bahwa digitalisasi penyiaran ini untuk kemajuan bersama," ungkap Heru.

Terkait penyebaran STB, Kementerian Kominfo bersama LPM (Lembaga Penyelenggara Multipleksing) telah melakukan distribusi untuk rumah tangga miskin (RTM) menjelang pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog.

Berdasarkan data 31 Oktober 2022, STB untuk RTM yang telah terdistribusi sejumlah 1.055.360 unit. Untuk wilayah Jabodetabek, ada 473.308 unit STB (98,7 persen) dari target 479.307 unit, sedangkan ada 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/gagal serah.

RTM calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Sementara khusus DKI Jakarta, RTM penerima adalah yang terdaftar pada data carik desil 1 provinsi.

 

Tonton siaran digital SCTV, INDOSIAR, MOJI, Mentari di wilayah Jabodetabek di kanal 24 UHF

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Indonesia Tertinggal dari Negara Lain

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital. Meski sudah sering disosialisasikan, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat.

Usman pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital:

  1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet.
  2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola).
  3. Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
  4. Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.
  5. Jika perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.
  6. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.

Usman mengatakan, penghentian siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau ASO merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah. "Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.

Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog. "Indonesia bisa dibilang terlambat dibandingkan negara lain (dalam mematikan siaran TV analog). Eropa dan Timur Tengah sudah selesai digitalisasi televisi 1 dekade silam."

Sementara, Malaysia dan Singapura telah selesai memigrasikan TV analog ke TV digital pada 2019. Thailand dan Vietnam pun telah selesai ASO pada 2020. Untuk itulah, Indonesia harus melakukan hal serupa, salah satunya agar terjadi efisiensi spektrum frekuensi.

Usman juga menjelaskan, di Indonesia pelaksanaan ASO dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten dan kota. Tahap kedua, ASO dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota. Tahap ketiga, ASO dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat segera beralih dari TV analog ke siaran TV digital agar bisa menyaksikan kualitas siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan teknologi lebih canggih.

3 dari 4 halaman

Cara Pindah ke TV Digital

Berikut ini adalah cara pindah ke TV digital saat siaran TV analog mulai dihentikan:

  1. Pastikan area tempat tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.
  2. Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
  3. Pakai antena biasa atau UHF, bisa pasang di luar atau di dalam rumah.
  4. Pastikan TV sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka harus menggunakan perangkat set top box (STB).
  5. STB dapat ditemukan di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.
  6. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital.

Dengan peralihan siaran TV analog ke TV digital ini, masyarakat dapat menikmati tayangan di TV dengan kualitas gambar dan suara lebih jernih. Salah satu cara agar dapat menyaksikan siaran TV Digital adalah dengan menggunakan perangkat TV yang dapat menangkap sinyal digital. 

Ada beberapa jenis perangkat TV yang sudah mendukung fitur tersebut, salah satunya TV dengan jenis Light Emitting Diode (LED). Namun tidak semua TV LED merupakan TV digital.

Ada beberapa ciri-ciri TV LED yang dapat menangkap sinyal digital, yang merupakan gelombang frekuensi radio yang mengirim konten (audio dan video) dalam format 'bit'. Untuk dapat menangkap sinyal digital, TV memerlukan perangkat penerima sistem penyiaran televisi dengan sinyal digital DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation).

TV LED yang memiliki fitur DVB-T2 dapat dipastikan sebagai TV Digital. Cara termudah untuk mengetahui ciri-ciri TV LED sudah digital atau belum dapat dilakukan dengan melihat keterangan spesifikasi dari TV LED, apakah mencantumkan dukungan DVB-T2 atau tidak.

Selain itu, untuk mengetahui TV LED apa saja yang sudah digital, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara:

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs
  • Isi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkat untuk mengetahui apakah sudah dapat mendukung siaran digital atau belum.
4 dari 4 halaman

Posko Bantuan STB Gratis di Jabodetabek

Kementerian Kominfo bersama LPM (Lembaga Penyelenggara Multipleksing) telah melakukan distribusi STB gratis untuk rumah tangga miskin (RTM) menjelang pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog.

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang diterima, Rabu (2/11/2022), rumah tangga miskin (RTM) yang berhak menerima bantuan STB, tapi karena kendala di lapangan belum menerima hingga 2 November 2022, mereka dapat mengajukan bantuan secara mandiri.

Masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB untuk akses siaran TV digital secara mandiri adalah sebagai berikut:

  • Buka situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik Pencarian
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau datang lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Apabila mengalami kendala saat mengakses situs web, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko

Adapun daftar Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pukul 08.00-19.00 WIB. Berikut ini adalah daftar posko penanganan Set Top Box gratis di wilayah Jabodetabek:

  • Provinsi DKI Jakarta (082123816097)

           The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2)

           Jl. H Wahid Hasyim No.91, Jakarta Pusat

  • Kota Depok (082123816099)

           Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin)

           Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok

  • Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095)

           Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal)

           Jl. A. Yani No.88, Kota Bekasi

  • Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096)

           Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Euraka)

           Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kota Tangerang

  • Kota Tangerang Selatan (082123816098)

           Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4)

           Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan

  • Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047)

           Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang)

           Jl. Ir. H Juanda No.8, Kota Bogor

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.