Sukses

Belum Terima Bantuan STB Gratis? Ini Mekanisme Pengajuan Mandiri untuk Masyarakat Jabodetabek

Kementerian Kominfo membuka Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB untuk masyarakat Jabodetabek yang belum menerima bantuan STB gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang dimulainya era siaran TV digital, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) bersama LPM (Lembaga Penyelenggara Multipleksing) telah melakukan distribusi bantuan Set Top Box (STB) pada RTM (Rumah Tangga Miskin).

Perlu diketahui, STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara untuk ditampilkan di TV analog biasa. Jadi, alat ini digunakan pengguna TV analog untuk menikmati siaran TV digital.

Alat ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2, sehingga tidak perlu memerlukan antena parabola untuk menerima sinyal digital, cukup memakai antena TV biasa atau UHF.

Data per 31 Oktober 2022, ada 1.055.360 unit STB yang telah terdistribusi secara nasional. Untuk wilayah Jabodetabek, ada 473.308 unit STB (98,7 persen) dari target 479.307 unit STB, dan ada 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.

Sebagai informasi, RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB gratis adalah mereka yang terdaftar di dalam desil 1 data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sedangkan RTM khusus di DKI Jakarta adalah mereka yang terdaftar pada data carik desil 1 provinsi.

Meski sudah mulai didistribusikan, ada beberapa RTM yang belum menerima STB hingga 2 November 2022 karena kendala di lapangan. Untuk itu, Kementerian Kominfo mengingatkan para RTM yang membutuhkan STB dapat mengajukannya secara mandiri.

Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (2/11/2022), pengajuan STB secara mandiri dapat dilakukan dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. Adapun mekanisme pengajuan STB secara mandiri adalah sebagai berikut:

  • Buka situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik Pencarian
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau datang lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Apabila mengalami kendala saat mengakses situs web, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko

Tonton siaran digital SCTV, INDOSIAR, MOJI, Mentari di wilayah Jabodetabek di kanal 24 UHF

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ini Perbedaan dan Keunggulan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog

Sebagai informasi, penghentian siaran TV analog mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (2/11/2022) dengan hitung mundur tengah malam nanti. Ini menandakan peralihan Indonesia ke TV digital.

Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.

Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.

Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran digital.

Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.

Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.

3 dari 4 halaman

Tak Perlu Internet

Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.

Terakhir, biaya penyiaran untuk siaran analog lebih tinggi, jika dibandingkan dengan siaran digital.

Niken menegaskan bahwa TV digital bukan TV berlangganan seperti saat kita menggunakan layanan dari beberapa provider penyedia internet, yang sudah menyertakan siaran televisi.

"Jadi tidak harus membayar bulanan. Hanya sekali saja membeli Set Top Box, kemudian setelah itu sudah. Bisa langsung kita menikmati siaran TV digital," kata Niken.

Selain itu, ia menambahkan, siaran TV digital tidak membutuhkan kuota data seperti saat kita memakai internet, serta tidak membutuhkan internet itu sendiri. 

4 dari 4 halaman

Apa Itu Set Top Box?

Sebagai informasi, Set Top Box (STB) sendiri adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

STB ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2. STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.

STB dibutuhkan jika kamu ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran digital.

Namun, jika perangkat TV sudah memiliki fitur untuk menangkap siaran digital, di mana biasanya Smart TV zaman sekarang sudah bisa, kamu tidak lagi membutuhkan STB.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.