Sukses

Jadwal Suntik Mati Siaran TV Analog Jabodetabek Mundur 2 November 2022

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengumumkan matinya siaran TV analog atau ASO untuk wilayah Jabodetabek mundur dari rencana awal yang dilakukannya pada 5 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan matinya siaran TV analog atau ASO (Analog Switch Off) untuk wilayah Jabodetabek yang rencananya akan dilakukan pada 5 Oktober 2022 resmi diundur.

Dirjen IKP (Informasi Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo Usman Kansong menuturkan, jadwal suntik mati TV analog atau ASO untuk wilayah Jabodetabek akan digeser menjadi 2 November 2022, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.

"Jadi, pemerintah sudah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu agar ASO Jabodetabek bisa dilakukan 5 Oktober 2022. Akan tetapi, ATVSI atau lembaga penyelenggara multiplexing meminta ASO Jabodetabek digeser ke 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja," tutur Usman saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (4/10/2022).

Lebih lanjut Usman menuturkan, pemerintah dalam program ASO ini sifatnya memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital. Karenanya, Kementerian Kominfo memfasilitasi ATVSI atau lembaga penyelenggara multiplexing dengan menggeser jadwal ASO dari rencana awal.

Dengan kata lain, jadwal ASO atau migrasi TV digital Jabodetabek akan mengikuti tenggat waktu akhir nasional yang sudah ditetapkan, yakni 2 November 2022.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya mengumumkan wilayah Jabodetabek akan sepenuhnya mendapatkan siaran TV digital mulai 5 Oktober 2022. Informasi itu diumumkan oleh Ketua Tim Komunikasi Publikasi Migrasi TV Digital Kementerian Kominfo.

"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," tutur Niken dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

14 Kabupaten/Kota di Jabodetabek Bakal Sepenuhnya Nikmati Siaran TV Digital

Sebelumnya, ada 14 kabupaten/kota yang tercakup dalam ASO Jabodetabek kali ini. Karenanya, 14 daerah tersebut akan sepenuhnya mendapatkan siaran TV digital mulai Kamis, 6 Oktober 2022 dini hari.

Dalam konferensi pers tersebut, Niken juga mengumumkan 14 daerah administratif yang masuk dalam ASO Jabodetabek atau TV digital. Daftar daerah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kota Administratif Jakarta Pusat
  • Kota Administratif Jakarta Utara
  • Kota Administratif Jakarta Barat
  • Kota Administratif Jakarta Selatan
  • Kota Administratif Jakarta Timur
  • Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
  • Kabupaten BekasiKabupaten Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Di samping itu, hingga konferensi pers minggu lalu, Niken menuturkan, distribusi STB (Set Top Box) TV digital untuk rumah tangga miskin dengan jumlah 479.037 telah terlaksana 63,4 persen. Kementerian Kominfo pun memastikan akan terus memantau pelaksanaan distribusinya.

Niken pun meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat, dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.

Selain itu, kepada para produsen dan pedagang perangkat elektronik, Kominfo meminta untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian Set Top Box (STB) TV digital, bagi masyarakat yang akan membeli.

3 dari 4 halaman

ASO Berdasarkan Kesiapan Wilayah

Sebelumnya diketahui Pelaksanaan ASO atau suntik mati siaran TV analog yang semula akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi ASO berdasarkan kesiapan wilayah.

Pemerintah menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi ke siaran TV digital sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

"Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Kominfo dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/8/2022).

Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. 

4 dari 4 halaman

Usai ASO Jabodetabek, Sejumlah Daerah Ini Bersiap Matikan Siaran TV Analog

Menyusul Jabodetabek, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengungkapkan ada beberapa kota yang akan mulai suntik mati siaran TV analog.

Gerryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo mengatakan, beberapa wilayah yang akan bersiap untuk ASO selanjutnya adalah Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya untuk di Pulau Jawa.

"Kemudian setelah itu luar Jawa nanti Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, kemudian Makassar," kata Gerry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Gerry melanjutkan, selain itu ada 40 wilayah layanan lagi yang sudah terdistribusi Set Top Box (STB) TV digital, dan dinilai memenuhi kriteria untuk melakukan ASO yang ditetapkan pemerintah.

Adapun, kriteria wilayah yang dapat mulai menggelar ASO adalah di daerah tersebut masyarakat sudah melihat siaran TV analog sehari-hari.

Kriteria lainnya adalah di wilayah ASO tersebut, masyarakat juga bisa melihat siaran TV digital dengan cakupan sama dengan siaran analog. Kemudian, bantuan STB TV digital sudah terdistribusi dengan baik. 

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.