Sukses

Lembaga Pelindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden

Lembaga ini akan melaksanakan sejumlah tugas. Salah satunya adalah perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi perlindungan data pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - UU PDP akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta. Sebagai penerapan regulasi ini, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate menyatakan lembaga yang akan bertanggung jawab soal UU PDP berada di bawah Presiden.

"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan, lembaga tersebut berada di bawah lembaga Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia," tutur Menkominfo di Kantor Menkominfo, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan lebih lanjut, menurut Menkominfo, lembaga ini akan melaksanakan sejumlah tugas. Salah satunya adalah perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi perlindungan data pribadi.

Selain itu, lembaga tersebut juga akan melakukan pengawasan penyelenggaran pelindungan data pribadi. Terakhir, lembaga itu akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU PDP, sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengkeat di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo juga menyatakan dengan disahkannya UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) menjadi tonggak sejarah baru sektor digital Indonesia.

"Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi, yakni Undang Undang Pelindungan Data Pribadi yang sering disingkat UU PDP," tutur Johnny di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut disampaikan Johnny, pembahasan UU PDP yang panjang merupakan proses untuk menghasilkan Undang-Undang substansif dan komprehensif.

Ia menuturkan,"Belum tentu ia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat."

Johnny juga menyampaikan UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, hingga institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik asal Indonesia maupun luar negeri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU PDP Tonggak Sejarah Baru Sektor Digital Indonesia

Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/towfiqu barbhuiya).

Lebih lannjut, Johnny menyatakan dengan disahkannya UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) menjadi tonggak sejarah baru sektor digital Indonesia. Hal itu disampaikan Menkominfo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo.

"Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi, yakni Undang Undang Pelindungan Data Pribadi yang sering disingkat UU PDP," tutur Johnny di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut disampaikan Johnny, pembahasan UU PDP yang panjang merupakan proses untuk menghasilkan Undang-Undang substansif dan komprehensif. Ia menuturkan,"Belum tentu ia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat."

Selain itu, Johnny juga menyampaikan UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, hingga institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

 

3 dari 3 halaman

UU PDP Mengatur Hal Mendasar untuk Melindungi Data Pribadi Individual

Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

Sebagai informasi, UU PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Regulasi ini mengatur hal subjek data pribadi atau hak perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembagan perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan, lembaga tersebut berada di bawah lembaga Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia," tuturnya menjelaskan.

Nantinya, lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, seperti perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi perlindungan data pribadi. Selain itu, lembaga tersebut akan melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Menkominfo juga menuturkan, lembaga itu akan melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelidungan data pribadi.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.