Sukses

Kemkominfo Akui Situs PSE Kena Bombardir Serangan Siber

Kemkominfo menyebutkan, situs tersebut hanya berisi informasi daftar PSE yang sudah melakukan pendaftaran, bukan situs untuk melakukan pendaftaran

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengakui situs PSE sempat mendapat sejumlah serangan siber. Tidak tanggung-tanggung, jumlah serangan itu mencapai puluhan juta.

"Kami mengalami puluhan juta serangan setiap hari. Dibenerin, diserang lagi. Dibenerin, diserang lagi," tutur Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan dalam media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Padahal, menurut Semuel, situs tersebut hanya berisi informasi daftar PSE yang sudah melakukan pendaftaran, bukan situs untuk melakukan pendaftaran. Jadi, situs tersebut ditujukan untuk publik yang ingin mengetahui tentang PSE mana saja yang sudah melakukan pendaftaran.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan, selama serangan masih terus terjadi. Ia juga menuturkan, apabila serangannya sudah menurun, situs tersebut akan kembali menampilkan beberapa fitur yang saat ini sedang dihapus, seperti kolom pencarian.

Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga mengungkapkan ada beberapa layanan yang berpotensi diblokir, karena belum melakukan pendaftaran. Saat ini, ada 10 layanan yang diketahui belum melakukan pendaftaran.

Berdasarkan daftar PSE yang diungkap, kebanyakan layanan tersebut merupakan platform gaming. Adapun daftar layanan yang berpotensi diblokir apabila belum melakukan pendaftaran hingga tengah malam nanti, berikut ini daftar lengkapnya :

  • Amazon eCommerce
  • PayPal
  • Yahoo Search Engine
  • Bing Search Engine
  • Epic Games
  • Steam
  • Dota
  • Counter Strike: GO
  • Batlle.net
  • Origin (EA)

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari indonesia," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan, pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia. Kendati demikian, mengingat masih ada waktu hingga tengah malam, ada kemungkinan terjadi perubahan hingga batas waktu tersebut.

Namun, ia memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan bisa digunakan kembali di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Google Terdaftar di PSE Kemkominfo

<p>Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)</p>

Lebih lanjut, Google telah dipastikan terdaftar di PSE asing Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Ia menuturkan, Google sudah mendaftarkan empat layanan tambahan untuk di Indonesia setelah sebelumnya perusahaan itu mendaftarkan Google Cloud dan Google Ads.

"Google itu mendapatkan empat lagi tambahan, setelah Cloud dan Ads, sekarang YouTube, Search Engine, Maps, dan Google Play Store," tutur Semuel menjelaskan.

Google sendiri menambah deretan PSE asing yang bergabung di hari ini. Selain Google, ada pula Twitter, Snapchat, dan Line yang diketahui telah mendaftarkan layanannya di Indonesia.

Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, daftar layanan Google tersebut memang belum muncul di laman resmi PSE Kemkominfo. Ada kemungkinan hal ini terjadi karena memang masih dilakukan pembaruan secara berkala.

Sejumlah PSE asing yang juga diketahui sudah terdaftar adalah aplikasi kencan Tinder, aplikasi chatting WeChat, Zoom, iCloud, hingga HBO Go. 

3 dari 4 halaman

Platform Game Populer Juga Sudah Daftar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Selain layanan di atas, sejumlah game populer di Indonesia juga sudah terdaftar di situs PSE Kemkominfo.

PT Winner Interactive telah mendaftarkan game Xshot, Auto Chess didaftarkan oleh Long Entertainment Company Limited, dan Krafton Inc mendaftarkan game PUBG: Battleground dan New State Mobile.

Sementara itu, Riot Games Services PTE LTD juga mendaftarkan game League of Legends: Wild Rift, Legends of Runeterra dan Valorant di PSE asing Kominfo.

Sebelumnya, game dari Garena seperti Arena of Valor (AOV), League of Legends PC, Fairy Tail, sudah tercantum sebagai PSE Domestik dengan perusahaan PT Garena Indonesia. 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

4 dari 4 halaman

Pendaftaran PSE Bukan untuk Kendalikan Platform Digital

Pendaftaran PSE Privat yang diatur dalam PM Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 diperpanjang 6 bulan pasca pemberlakukan OSS-RBA efektif pada 2 Juni 2021.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan, kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak bertujuan untuk mengendalikan platform.

Hal ini seperti disampaikan oleh Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo dalam konferensi persnya di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

"Kalau dikaitkan dengan pengendalian ini lain lagi, ini benar-benar pendataan. Pengendalian sudah ada aturannya," kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah mengetahui siapa saja platform digital yang beroperasi secara digital di Indonesia.

"Saya rasa ini bukan hanya Indonesia, semua negara punya metodenya masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran. Jadi saya rasa tidak ada kaitannya (dengan pengendalian), karena ini benar-benar tentang pendataan."

Menurut Semuel, apabila platform digital tidak melakukan pendaftaran, maka mereka sendiri yang akan rugi karena dinilai "tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka."

Selain itu, Semuel juga menyebut masih ada alternatif platform lain apabila sebuah PSE tidak melakukan pendaftaran serta membuka kesempatan anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," tegas Semuel.

Semuel dalam kesempatan sama juga menjelaskan, kekhawatiran publik terkait keberadaan tiga pasal yang dianggap rentan jadi "pasal karet" dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020.

"Terkait pelanggaran atau penegakkan hukum, itu bukan hanya di Indonesia, semua seperti itu ada prosesnya. Biasanya kita minta data dulu," kata Kemkominfo.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.