Sukses

Kemkominfo Bantah Bisa Akses Data Percakapan WhatsApp

Kemkominfo membantah pihaknya bisa mengintip atau melihat pesan yang dikirimkan melalui aplikasi chatting sejenis WhatsApp dan layanan lainnya

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) membantah pihaknya bisa mengintip atau melihat pesan yang dikirimkan melalui aplikasi chatting sejenis WhatsApp dan layanan lainnya, apabila penyedia platform terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, aplikasi seperti WhatsApp sendiri sudah menerapkan sistem keamanan enkripsi end-to-end. Karenanya, tidak mungkin ada yang bisa menembus percakapan di tengah-tengah.

"WhatsApp itu menerapkan end-to-end encryption. Pihak WA-nya sendiri tidak ada yang bisa lihat, bagaimana pemerintah," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, ia juga menjelaskan untuk kebutuhan penyelidikan, cara yang dilakukan tidak seperti itu. Jadi, penyelidikan dilakukan dengan menyita perangkat, seperti gadget atau laptop.

Sementara untuk permintaan penyelidikan juga dilakukan oleh lembaga yang memiiki kewenangan, seperti penegak hukum. Dalam hal ini, Kemkominfo bukan pihak yang berwenang untuk melihat atau meminta data tersebut.

Selain itu, meski sudah memiliki legalitas, batasan tujuan permintaan data tersebut juga diperlukan. Karenanya, apabila sudah ada indikasi tindakan yang dianggap melanggar hukum, seperti money laundry, baru bisa dilakukan permintaan sebagai data tambahan.

Lebih lanjut pria yang akrab dianggap Semmy tersebut juga menyatkan, kalau ada barang bukti digital yang didapatkan secara benar tidak bisa diakui pengadilan. Untuk itu, ia menuturkan, ada tata caranya dan sudah memenuhi standar ISO 27037.

"Nantinya, PSE yang dimintai data dan peminta data akan menunjuk narahubung, lalu mereka melakukan negosiasi untuk data yang dibutuhkan," tuturnya. Saat ini, Kemkominfo juga tengah melakukan finalisasi tata cara pengambilan barang digital.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Steam, Epic Games, hingga CS:GO Terancam Kena Blokir Malam Ini

<p>Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)</p>

Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menyatakan akan memblokir sejumlah layanan penyedia platform yang sudah menerima surat peringatan, tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas terakhir, yakni Jumat (29/7/2022), pukul 23:59 WIB.

Platform atau PSE ini merupakan penyedia layanan dalam daftar 100 trafik terbesar yang sudah diumumkan Kemkominfo pada pekan lalu. Ketika itu, Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan menyebutkan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pada platform-platfom tersebut.

 Bersama surat peringatan tersebut, Kemkominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform memberikan tanggapan. Apabila dalam lima hari kerja setelah surat dikirimkan dan tidak ada respons, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran.

Untuk itu, Semuel kini mengungkap daftar layanan berpotensi diblokir, apabila masih belum mengurus pendaftaran hingga batas yang ditentukan. "Nah, dari 12 yang kemarin yang sudah disurati, ada 10 yang masih kami menunggu dan dua sudah mendaftar," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).

Adapun daftar layanan yang berpotensi diblokir apabila belum melakukan pendaftaran hingga tengah malam nanti, berikut ini daftar lengkapnya :

  • Amazon (eCommerce)
  • PayPal
  • Yahoo Search Engine
  • Bing Search Engine
  • Epic Games
  • Steam
  • Dota
  • Counter Strike: GO
  • Batlle.net
  • Origin (EA)

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari indonesia," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Masih Ada Waktu hingga Tengah Malam

Pendaftaran PSE Privat yang diatur dalam PM Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 diperpanjang 6 bulan pasca pemberlakukan OSS-RBA efektif pada 2 Juni 2021.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan, pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia. Kendati demikian, mengingat masih ada waktu hingga tengah malam, ada kemungkinan terjadi perubahan hingga batas waktu tersebut.

Ia juga memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan bisa digunakan kembali di Indonesia. 

Sementara untuk dua layanan lain, seperti LinkedIn dan Alibaba yang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan, Semuel menyatakan keduanya telah melakukan pendaftaran.

Selain dua platform tersebut, PSE lain yang sebelumnya sempat mendapatkan surat peringatan, dan telah melakukan pendaftaran adalah Opera serta Roblox. Berdasarkan data terkini, ada 8.962 PES terdaftar yang terdiri dari 8.680 domestik dan 282 asing.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.