Sukses

Cara Cetak Kartu ASN Virtual Terbaru di MySAPK BKN

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara mencetak kartu ASN virtual terbaru melalui MySAPK BKN di situs web maupun aplikasi Android.

Liputan6.com, Jakarta - BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menghadirkan layanan dan aplikasi MySAPK BKN. Ini merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN untuk memudahkan kegiatan administrasi para ANS.

Mengingat peruntukannya memudahkan para ASN, layanan ini memiliki beberapa manfaat, seperti menyimpan data atau informasi, menyampaikan informasi pribadi atau data diri ke database, mengubah informasi dengan lebih cepat, sekaligus memudahkan pengecekan kepagawaiannya.

MySAPK bisa diakses melalui situs web atau aplikasi untuk perangkat Android. Beberapa fitur yang tersedia di layanan ini adalah ubah data, KPE (Kartu Pegawai Elektronik), Otentifikasi SK, hingga Pelacakan.

Terbaru, MySAPK BKN hadir dengan format kartu ASN virtual baru. Pembaruan ini hadir dengan penyegaran pada bagian foto dan dilengkapi QR code untuk validasi data ASN.

Akses untuk melakukan pembaruan foto pun bisa dilakukan dengan lebih dulu login ke situs MySAPK BKN atau melalui aplikasi di Android. Setelahnya, ASN tinggal mengunggah foto terbaru dan melakukan pencetakan.

Namun sebelum melakukan update foto kartu ASN, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

  1. Gunakan foto portrait dengan background transparan dan pose badan sedikit condong ke bagian kanan
  2. Pastikan pencahayaan dan kualitas foto baik, gambar tidak blur
  3. Gunakan resolusi 450x575 untuk foto yang diupload
  4. Gunakan format PNG dengan ukuran file maksimum 2MB

Setelah menyiapkan foto yang sesuai dengan persyaratan, berikut ini adalah cara untuk memperbaru foto, sekaligus mencetak kartu ASN virtual dengan format baru tersebut :

  1. Buka laman mysapk.bkn.go.id
  2. Masukkan NIP dan password, lalu klik login
  3. Begitu login, ada notifikasi di laman depan yang menunjukkan adanya pembaruan kartu virtual
  4. Klik opsi kartu virtual, lalu pilih Update Foto
  5. Upload foto yang sudah disesuaikan dengan persyaratan di atas
  6. Lakukan konfirmasi
  7. Setelah selesai, kartu ASN virtual format baru akan muncul di laman depan
  8. Di situ, Anda bisa memilih untuk menyimpan atau langsung mencetak kartu tersebut
  9. Jika ingin mencetaknya, Anda bisa langsung mengklik opsi Print
  10. Kartu ASN virtual baru ini bisa dicetak dalam format landscape atau portrait

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Isi Riwayat Peninjauan Masa Kerja ke PDM di MySAPK, Perhatikan!

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MySAPK.

Namun, dalam prosesnya banyak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang kebingungan dalam mengisi PDM melalui MySAPK, salah satunya terkait cara mengisi riwayat Peninjauan Masa Kerja (PMK).

Melansir dari akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Rabu (6/10/2021), BKN menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I.

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN I Ario Susanto menjelaskan, para ASN dan PNS yang sebelumnya sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau Swasta bisa mengajukan PMK melalui PDM di MySAPK.

“Kalau misalnya kita sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau di swasta sebelum jadi ASN atau PNS kita bisa mengajukan Peninjauan Masa Kerja atau PMK,” kata Ario.

Sebagai contoh, jika ASN maupun PNS pernah bekerja di swasta dan masa kerjanya hanya 2 tahun. Maka yang dihitung atau yang bisa dimasukan dalam PDM hanya masa kerja 1 tahun yang diakui.

“Sedangkan kalau di Pemerintahan bisa full 100 persen (diakui), misalkan yang bersangkutan sudah bekerja di salah satu instansi Pemerintah selama 4 tahun dan bisa dibuktikan dengan SK dari tempat kerjanya dan bisa diajukan,” ujarnya.

Begitupun jika pernah bekerja di swasta maka ASN ataupun PNS bisa mengunggah bukti surat keterangan bekerjanya ke PDM.

“Maksimal PMK nya (jika pernah bekerja di Pemerintah) 8 tahun yang bisa diakui dan itu bisa diunggah saja surat keterangan bekerjanya dari instansi,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Penjelasan BKN Soal Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK yang Belum Hijau

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah atau sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian, tetapi data yang dimasukkan belum berubah atau belum bertanda hijau, jangan khawatir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan hal tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I di akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Selasa (5/10/2021).

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Ika Setiowati mengatakan semua perubahan atau penambahan data ASN dan PNS melalui MySAPK bersifat “usulan”.

“Semua perubahan data baik ubah maupun penambahan data di MySAPK itu konsepnya usulan, jadi ketika menginput, menambah atau mengubah misalnya riwayat golongan tapi kok tetap riwayatnya, silakan cek histori pengajuan,” ujarnya.

Sebab semua usulan perubahan dan penambahan data akan masuk ke histori pengajuan. Dengan demikian ASN maupun PNS bisa memantau perubahan tersebut apakah sudah diverifikasi atau belum oleh verifikator.

“Perubahan data akan masuk ke situ dan kita akan pantau dari situ dan akan ada proses approval dari instansi setelah datanya disetujui baru akan mengubah data,” jelasnya.

Kemudian mekanisme usulan perubahan maupun penambahan terkait riwayat data keluarga, memang untuk menghijaukannya sedikit berbeda dibanding proses menghijaukan riwayat lain. Melainkan harus meng-klik bahwa data sudah sesuai, barulah bisa hijau.

“Misalnya Riwayat golongan sudah merubah atau menambah satu riwayat langsung hijau. Tapi untuk Riwayat keluarga jika ingin hijau, nah itu harus di klik data saya sudah sesuai, kalau sudah di input datanya,” jelasnya.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.