Sukses

PPDB SMP Depok Jalur Zonasi Buka Mulai Hari Ini 11-12 Juli 2022

PPDB SMP Depok untuk Jalur Zonasi telah dibuka mulai hari ini, 11 hingga 12 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PPDB SMP Depok untuk Jalur Zonasi resmi dibuka hari ini. Menurut Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Sutrisno, pendaftaran dibuka untuk lulusan tahun ini maupun sebelumnya, baik yang berasal dari dalam maupun luar Kota Depok.

Mengutip informasi dari situs resminya, Senin (11/7/2022), pendaftaran dilakukan secara daring pada 11 dan 12 Juli 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web http://depok.siap-ppdb.com.

Sementara pengumuman akan dilakukan pada 13 Juli 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Lalu lapor diri dilakukan pada 14 dan 15 Juli secara langsung di sekolah tujuan.

Untuk diketahui, persyaratan PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok adalah telah lulus SD, SDLB atau Program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal jika ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga Kota Depok diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, dan KTP orang tua.

Selain itu akte kelahiran, ijazah peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022.

Dalam keterangannya bulan lalu, Joko juga menuturkan, "Pendaftar melengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10 ribu dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok."

Untuk pendaftar peserta didik baru berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek. Peserta melakukan tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok.

Penentuan PPDB SMP pada jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak atau menggunakan titik koordinat, penguncian sesuai nama jalan dan gang."Jika skor zonasi sama akan diperhitungkan dari usia peserta PPDB," tutur Joko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jalur Afirmasi

Sebelumnya, Pendaftaran PPBD SMP jalur afirmasi diberikan kepada peserta didik tidak mampu dan difabel.

Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan kuota untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen yang dibagi menjadi dua yakni, tidak mampu sebesar 13 persen dan inklusi sebesar dua persen.

"Pendaftaran jalur afirmasi untuk calon siswa tidak mampu dilakukan pada 27 dan 28 Juni 2022 dan inklusi 29 Juni," ucap Joko.

Joko menuturkan, persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk siswa tidak mampu hampir sama dengan jalur zonasi. Namun untuk tidak mampu dilengkapi dengan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH, KKS, KIP atau terdaftar di DTKS.

"Untuk inklusi dilengkapi dengan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit serta tenaga medis," tutur Joko.

Penentuan nilai jalur afirmasi siswa tidak mampu dinilai berdasarkan skor zonasi. Apabila skornya sama akan diperhitungkan dari usia siswa, sedangkan siswa inklusi dinilai berdasarkan seleksi administrasi.

"Pengumuman jalur afirmasi pada 1 dan 2 Juli serta daftar ulang 5 dan 6 Juli mendatang," pungkasnya. 

3 dari 5 halaman

Ribuan Siswa Tidak Diterima dalam PPDB SMA/SMK di Jateng, Ini Solusi Disdik

Di sisi lain, sebanyak 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari total daya tampung diterima melalui pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 di Jawa Tengah.

"Jumlah lulusan SMP/MTS mencapai 522.295 orang. Daya tampung SMA/SMK negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik, sedangkan jumlah pendaftar pada PPDB tahun ini mencapai 288.733 orang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah di Semarang, Senin.

Dia mengatakan bagi lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di sekolah negeri bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK swasta.

Hal itu karena tidak ada gelombang kedua PPDB Jateng atau mekanisme siswa cadangan pada proses penerimaan peserta didik baru tahun ini.

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55 WIB, setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli 2022 dari pukul 08.00-15.30 WIB," ujarnya.

Uswatun menilai pelaksanaan PPDB 2022/2023 secara umum tidak ada kendala berarti dan dari hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran daring secara mandiri.

4 dari 5 halaman

PPDB Jateng Bebas Intervensi

Dirinya juga menyebut proses PPDB 2022 terbebas dari segala macam intervensi, termasuk upaya titipan.

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita, kami junjung integritas, kami pegang apa yang disampaikan Pak Gubernur, tidak titip-titipan, kami tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," katanya.

Tahapan PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi dan diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022, selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan, pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.

Pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri. Tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022. 

(Dam/Isk)

5 dari 5 halaman

Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.