Sukses

Pengertian PMM yang Jadi Program Unggulan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek

Berikut ini pengertian mengenai program PMM atau Pertukaran Mahasiswa Merdeka yang diselenggarakan Kemendikbudristek

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu Kementerian Pendidkan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar program Pertukaran Mahasiwa Merdeka (PMM).

Mengutip laman resmi Kemdikbud, Rabu (6/7/2022), pendaftaran program ini sendiri dibuka pada Jumat, 13 Mei 2022 yang lalu dan menyasar mahasiswa yang berada di semester 2, 4, dan 6.

Jika lolos seleksi, peserta akan melaksanakan program pertukaran ini ketika duduk di semester 3, 5, dan 7 selama satu semester atau lima bulan, mulai Agustus hingga Desember 2022.

PMM sendiri, merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.

Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menggunakan hak belajarnya di luar program studi dan di luar perguruan tinggi (PT) asal.

Menurut Nadiem Makarim, Mendikbudristek dalam sosialisasi PMM 2 pada bulan Mei lalu, selama satu semester program ini, mahasiswa dapat berkuliah sampai 20 SKS di perguruan tinggi penerima.

"Dan kami juga akan memberikan kesempatan untuk mengambil sampai enam SKS di perguruan tinggi pengirim secara daring," kata Nadiem.

Dikutip dari laman Kampus Merdeka, sosialisasi dan pendaftaran perguruan tinggi penerima untuk program ini sudah digelar pada Maret sampai April 2022.

Bimbingan teknis dan keuangan PT dan dosen digelar April sampai Juni 2022. Sementara, pada Agustus sampai Desember 2022, dilaksanakan program Pertukaran Mahasiwa Merdeka, yang disesuaikan dengan kalender akademik masing-masing perguruan tinggi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PMM 2021 Diikuti 11.464 Mahasiswa

 

PMM 1 yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu, tercatat diikuti sebanyak 11.464 mahasiswa dari 215 perguruan tinggi penerima atau pengirim.

Sedangkan pada tahun ini, PPM angkatan 2 menargetkan 16.000 mahasiswa yang dapat memilih satu perguran tinggi dari 194 perguruan tinggi penerima.

Kepala Program PMM 2, Rachmawan Budiarto di bulan mei lalu mengatakan, mahasiswa di tahun ini dapat memilih perguruan tinggi tempat mereka akan beraktivitas. Mahasiswa pun juga bisa memilih program, mata kuliah, dan perguruan tinggi.

"Selain itu, PMM 2 hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang belum pernah mengikuti Program PMM Tahun 2021 dan tidak sedang terdaftar aktif dalam Program Kampus Merdeka lainnya pada saat program berlangsung," ujarnya.

PMM 2 dapat diikuti oleh mahasiswa aktif dari perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbudristek yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan duduk pada semester dua sampai enam saat periode pendaftaran.

 

3 dari 3 halaman

Persyaratan

Tahun ini, persyaratan baku bagi calon pendaftar, selain wajib memiliki surat izin dari PT pengirim, juga mendapatkan izin orangtua atau wali untuk mengikuti PMM 2.

Syarat lain adalah memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 dan. tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan nonakademik saat periode pendaftaran,

Para mahasiswa yang ingin mengikuti program ini juga harus bersedia menaati seluruh ketentuan PMM 2, serta bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan PMM 2.

Calon pendaftar juga adalah mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki atau bersedia membuat rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama mahasiswa bersangkutan,

Mereka juga disyaratkan telah menerima minimum dua dosis vaksin Covid-19, dan diutamakan memiliki asuransi kesehatan yang aktif, berupa BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

(Dio/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini