Sukses

Jadwal dan Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2022 Beserta Link Cek Hasil Seleksi

Berikut jadwal dan cara daftar ulang PPDB Jateng 2022

Liputan6.com, Jakarta - Pada Senin kemarin, 4 Juli 2022, hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SMA/SMK untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah diumumkan.

Calon Peserta Didik (CPD) yang namanya tercantum dalam hasil seleksi PPDB online SMAN dan SMKN di Jateng pun wajib melakukan daftar ulang pada hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga Kamis (7/7/2022).

Adapun, waktu daftar ulang PPDB Jateng bagi CPD yang diterima pada 5 sampai 7 Juli 2022 adalah pukul 08.00-15.30 WIB, di Satuan Pendidikan tempat CPD dinyatakan lolos seleksi.

"CPD yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri," tulis pengumuman di laman PPDB Online Jateng.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Satuan Pendidikan pilihan dan/atau melalui situs atau website/papan pengumuman Satuan Pendidikan masing-masing.

Untuk melihat apakah CPD diterima di SMA atau SMK pilihannya, bisa dilihat melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut cara melihat hasil seleksi PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK:

  1. Kunjungi website ppdb.jatengprov.go.id,
  2. Pilih PPDB Online Jenjang SMA atau SMK,
  3. Klik jalur sesuai pendaftaran,
  4. Pada laman utama, lihat pada kolom "Calon Peserta Didik Baru Verifikasi Ajuan Akun",
  5. Klik "Peserta", pilih "Memantau Hasil Seleksi secara online",
  6. Klik "Pilih Sekolah",
  7. Kemudian pilih lokasi sekolah tempat mendaftar untuk melihat Hasil Seleksi.

Sementara itu, bagi CPD yang tidak lolos dalam proses seleksi PPDB Jateng 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng pun meminta peserta didik tetap bersemangat dalam mengikuti studi lanjut di Satuan Pendidikan yang lain,

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

216.107 Siswa Diterima PPDB Jateng

Sebanyak 216.107 peserta didik diterima dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng tingkat SMA dan SMK tahun ajar 2022/2023. Pengumunan itu tertuang di laman ppdb.jatengprov.go.id, Senin (4/7/2022).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah menyebut, jumlah pendaftar pada PPDB tahun ini mencapai 288.733 orang. Sementara, daya tampung SMA/SMK negeri di Jateng sebanyak 217.745 orang.

Dikutp Jateng Liputan6.com dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dari total daya tampung ini, terserap sebanyak 216.107 siswa.

“Jumlah lulusan (SMP/MTS) mencapai 522.295 orang. Daya tampung SMA/SMK Negeri di Jateng mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari daya tampung,” ujar Uswatun Hasanah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng.

Menurut dia, mereka yang tidak diterima di sekolah negeri bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK swasta. Sebab, tidak ada gelombang kedua PPDB Jateng atau mekanisme siswa cadangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini. 

3 dari 3 halaman

Bebas dari Intervensi

“Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55 WIB. Setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli 2022, dari pukul 08.00-15.30 WIB,” ujar dia.

Dia juga menyatakan, PPDB 2022 tidak ada kendala berarti. Hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran online secara mandiri.

Ia juga menyebut, pada proses PPDB 2022 terbebas dari segala macam intervensi termasuk upaya titipan.

“PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita. Termasuk ‘surat cinta’, kita junjung integritas, kita pegang apa yang disampaikan Pak Gubernur, tidak titip-titipan. Kita tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu,” Uswatun menjelaskan.

(Dio/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.