Sukses

Kemkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital untuk Para Pelaku UMKM di Sulawesi

Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kembali mengadakan rangkaian diskusi literasi digital dengan tema 'Indonesia Makin Cakap Digital' di Sulawesi

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kembali mengadakan rangkaian diskusi literasi digital dengan tema 'Indonesia Makin Cakap Digital' di Sulawesi. Acara yang digelar secara virtual ini merupakan juga kerja sama antara Siberkreasi dan Dyandra Promosindo.

Sebagai salah satu rangkaian diskusi literasi ini, penyelenggara mengangkat tema 'Cerdas dalam Bermedia Sosial'. Ada tiga narasumber yang dihadirkan, yakni produser film di Finisia Production Amril Nuryan, Ketua Asosiasi Sales Nasional Indonesia (ASNI) Hasrul As, dan Aristayudha selaku Dosen Bisnis Digital Universitas Bali Internasional dan Direktur PT Tumbuh Bersama Bangsa.

"Masifnya penggunaan internet di Indonesia menimbulkan risiko penipuan daring, hoaks, perundungan siber, dan hal negatif lainnya," tutur Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pengerapan dalam pembukaan acara seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (26/6/2022).

"Oleh karena itu, peningkatan ini perlu diimbangi dengan literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan produk digital dengan produktif, bijak, dan tepat guna."

Amril sebagai pembicara pertama membahas mengenai sosialisasi e-market bagi para pelaku UMKM. Ia menuturkan mengenai pentingnya transformasi digital bagi bisnis, karena bisa mempercepat perubahan secara eksponensial bagi perusahaan, meningkatkan performa perusahaan, dan kemudahan berinteraksi dengan pelanggan.

"Bisnis ritel tidak lagi tentang produk, tetapi tentang pelanggan. Model bisnis buy-low, sell-high sekarang dikalahkan oleh raksasa e-commerce seperti Amazon, Tokopedia, Shopee, Tiktok, dll," tuturnya menjelaskan.

Sementara Hasrul As membahas mengenai strategi yang perlu dilakukan para pelaku UMKM agar bisa menarik perhatian konsumen. Mulai dari menyiapkan produk yang akan dijual, mengenali target pasar, mengetahui keunggulan dan kelemahan pesaing, serta mengenali lokapasar, termasuk menentukan promosi yang cocok antara produk dengan target konsumen.

Lalu Aristayudha menjelaskan mengenai pentingnya UMKM untuk membuat promosi produknya dibuat menarik. Karenanya, ia menyarankan para pelaku UMKM memanfaatkan media sosial, e-market, internet, serta pola pikir untuk bisa berkolaborasi dengan pihak ketiga.

Hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kemkominfo ini memang diharapkan bisa mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif dan produktif. Dalam hal ini, program ditujukan untuk sejumlah wilayah, termasuk komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cerita Menkominfo Hapus Konten di Internet untuk Lindungi Ruang Digital

Pemerintah Indonesia mendorong tumbuhnya ekosistem dan ruang digital yang aman, inklusif, dan bersih dari tindakan negatif.

Menkominfo Johnny G. Plate pun berkata untuk menciptakan ruang digital bebas dari konten berbahaya, tiga hal dilakukan.

Langkah pertama, menurut Johnny, adalah dengan memutus konten negatif yang melanggar hukum.

"Pemutusan konten negatif ditindak berdasarkan laporan dari instansi pemerintah, masyarakat, maupun temuan dari tim Kemkominfo," kata Johnny, dalam keterangan yang diterima Rabu (1/6/2022).

Johnny mengatakan, sampai saat ini 2,9 juta konten negatif telah diputus aksesnya.

Ia menambahkan, dari 2,9 juta konten negatif yang diputus aksesnya tersebut, 1,7 juta di antaranya berupa situs negatif. Sementara, 1,2 juta sisanya adalah konten negatif yang beredar di media sosial.

Langkah lain yang dilakukan Kemkominfo untuk memutus konten negatif adalah dengan menanggulangi peredaran hoaks di internet.

Untuk melakukan langkah ini, Kemkominfo bekerja sama dengan media dan pers, industri digital, serta masyarakat umum untuk mengklarifikasi hoaks dan disinformasi.

"Pemerintah pun mengorkestrasi komunikasi publik yang positif sebagai kontra-narasi atas hoaks yang beredar di internet," katanya.

Langkah ketiga adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia. Literasi digital, menurut Johnny adalah salah satu upaya mendorong penggunaan internet yang aman, produktif, dan efektif mengurangi narasi negatif dan hoaks di dunia maya.

3 dari 4 halaman

PSE Wajib Hindari Kebocoran Data

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai PSE mengatur bahwa PSE bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik itu privat atau publik.

Johnny mengatakan, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, dan penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.

"Tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Pelenyenggara Sistem Elektronik dengan baik, sehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi," katanya.

Johnny lebih lanjut mengatakan, PSE adalah perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data.

Untuk itu menurutnya, PSE harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Pemerintah dalam hal ini, melakukan pendampingan teknis pada PSE.

"Pendampingan teknis dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny.

4 dari 4 halaman

Sanksi Bagi PSE dari Administratif, Denda, hingga Pemutusan Akses

Lebih lanjut Johnny mengingatkan PSE sebagai penanggung jawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang dipakai.

Sementara, Kemkominfo bakal terus mengaudit teknologi dan memeriksa di mana kesalahan kebocoran data. Jika ditemukan, Johnny menyebut, akan ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.

Ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan kepada PSE. Pertama sanksi administrasi, sanksi denda, dan pemutusan akses bila dianggap tidak bisa menjalankan tanggung jawab sebagai PSE.

"Namun kami tidak serta merta memutuskan akses, karena akan berdampak pada operasionalnya. Misalnya, jika PSE yang ditutup adalah e-commerce, akses marketplace pun akan tertutup," tutur Johnny.

Johnny pun berpesan kepada PSE agar terus mengadopsi teknologi enkripsi terbaru.

"Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya atau internal. Untuk itu kami butuhkan manajemen talenta digital dalam PSE yang harus dilakukan secara masif," ujarnya.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.