Sukses

7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026 yang Baru Dikukuhkan Menkominfo

Menkominfo Johnny G Plate mewakili Presiden Joko Widodo mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) masa jabatan 2022-2026.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mewakili Presiden Joko Widodo mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) masa jabatan 2022-2026.

“Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menkominfo untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026),” ujarnya dalam Pengukuhan Komisioner KIP 2022-2026 di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (20/05/2022).

Menkominfo menyatakan pengukuhan Komisioner KIP sebagaimana dalam Keppres tersebut, menjadi titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelasnya, dikutip dari situs web Kominfo, Sabtu (21/5/2022).

Sesuai Keppres No. 47/2022, Menteri Johnny mengukuhkan tujuh anggota KIP periode 2022-2026, yang di antaranya adalah:

Arya SandhiyudhaDonny YoesgiantoroGede NarayanaHandoko Agung SaputroRospita Vici PaulynSamrotunnajah IsmailSyawaludin (Komisioner KI Pusat Periode 2022-2026).

Ketujuh komisioner tersebut menggantikan komisioner periode 2017-2021 yakni Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, dan Wafa Patria Umma.

Pengukuhan Komisioner KIP Periode 2022-2026, Menteri Johnny disampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Wajib Menyampaikan Informasi Secara Terbuka ke Masyarakat

Johnny meyampaikan pengelolaan badan publik, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi, dan organisasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

“Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Menkominfo mengingatkan penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sebagai gambaran, sektor indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia rerata sebesar 73,37% pada tahun 2021, termasuk dalam kategori sedang.

“Jika ditelisik secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin,” jelasnya.

Dengan perolehan skor tersebut, Menteri Johnny menegaskan masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.

“Penyampaian ini harus terus dikembangkan dan mengikuti kemajuan zaman, tanpa menghilangkan semangat untuk menjaga informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat, sehat, dan akuntabel. Guna mendorong hal tersebut, diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat juga harmonis dari bapak/ibu sekalian,” tuturnya.

3 dari 5 halaman

Kemkominfo dan Komisi I DPR RI Imbau Masyarakat Sumatera Utara Segera Beralih ke TV Digital

Di sisi lain, peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. 

Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022. 

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti pada Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo Bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung secara hybrid di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, (21/4) menegaskan, ASO termasuk bentuk melaksanakan pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia. 

"Tahun 2020 presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun. Tadinya akan dibangun 10 tahun, dibangun tiga tahun," ungkap Stafsus Niken. 

Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, Kominfo melakukan penataan frekuensi. Penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV Digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut. 

"Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat  dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata," kata Stafsus Niken. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan DPR RI mendukung penuh migrasi ke siaran TV Digital. Beragam manfaat langsung maupun tidak langsung pasti didapatkan masyarakat dan negara. 

"Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV Digital mendorong keragaman konten. dengan demikian ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan," ungkap Meutya. 

Selain keragaman konten, harapannya dengan peralihan ke siaran TV Digital bisa muncul juga keragaman kepemilikan. Untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian bisa lebih mudah masuk.  

"Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi. kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih  mahal menjadi pemilik stasiun TV," demikian pendapat Meutya. 

Dalam acara tersebut, topik bantuan STB untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) juga diangkat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan STB tidak untuk semua orang. Bantuan hanya diperuntukan bagi RTM yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima.

Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Dengan demikian diberitahukan tidak ada pendaftaran atau antrian mendapatkan STB Bantuan. 

Lebih lanjut Niken menegaskan bahwa bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara MUX, baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021. 

4 dari 5 halaman

TV Digital

Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. 

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. 

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.

Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal. 

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), selengkapnya cek di sini. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital” atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan. 

Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital karena tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

5 dari 5 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.