Sukses

Operator Seluler Akan Bantu Kendala IMEI yang Dialami Delegasi DEWG G20

Operator seluler berkomitmen untuk membantu kendala yang dialami para delegasi Digital Working Group of Twenty (DEWG) G20 di Yogyarta.

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler akan membantu kendala layanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dialami oleh delegasi Digital Working Group of Twenty (DEWG) G20.

Sekadar informasi, IMEI merupakan nomor identitas khusus yang dipakai untuk mengidentifikasi sebuah telepon seluler.

Petugas dari Indosat Ooredoo Hutchison Ibnu Mufid mengatakan, pihaknya akan membantu persoalan IMEI dari para delegasi sidang DEWG G20.

"Jika ada kendala soal IMEI, nanti kami akan membantu mengatasinya," kata Mufid, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Selasa (17/5/2022).

Begitu pula petugas dari booth Smartfren, Lukman, yang mengatakan pihaknya akan membantu para delegasi DEWG G20 terkait IMEI.

"Kami siap mengatasi soal IMEI dan nanti juga bekerja sama dengan teman-teman dari Kemkominfo serta Kementerian Perindustrian," katanya.

Sejauh ini, belum ada keluhan mengenai IMEI dari para peserta DEWG G20.

Nomor IMEI berisi 14 digit dengan tambahan digit ke-15 digunakan untuk memverifikasi ulang seluruh digit sebelumnya.

Nomor IMEI digunakan untuk memeriksa berbagai informasi dari telepon seluler, mulai dari asal ponsel dibuat, pabrikan, hingga nomor model telepon seluler.

IMEI bukan hanya dipakai untuk mengidentifikasi perangkat seluler tetapi juga untuk memblokir telepon seluler yang hilang dan dicuri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tentang Registrasi IMEI Ponsel

Sebelumnya, dua tahun lalu, pemerintah mulai menerapkan egulasi pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal yang dilaksanakan mulai 18 April 2020.

Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka. 

Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.

Bagaimana melakukannya?

Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.

Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.

Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. 

Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.

3 dari 3 halaman

Smartphone BM Tak Bisa Dipakai di Indonesia

Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan aturan pemblokiran IMEI untuk memberantas ponsel ilegal alias black market (BM). Kebijakan ini berlaku sejak 15 September 2020 per pukul 22.00 WIB dan seterusnya.

Dengan demikian, kamu yang menggunakan smartphone BM pun tak akan bisa mendapatkan layanan dari operator seluler Tanah Air. Antara lain tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, dan mengakses layanan data.

"Seluruh perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," kata pernyataan empat Kementerian terkait, menyoal pemberlakukan blokir IMEI ponsel ilegal, Selasa (15/9/2020) malam.

Dengan demikian, jika perangkat smartphone atau tablet kamu tidak mendapatkan sinyal, tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, atau internetan, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

(Tin/Isk)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.