Sukses

Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Perbedaannya dengan TV Digital

Apa saja perbedaan siaran TV analog yang sedang dimatikan pemerintah mulai 30 April 2022 dengan TV digital yang akan dimulai pada 1 Mei 2022?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai penghentian siaran TV analog/ Analog Switch Off (ASO) Tahap 1 pada 30 April 2022 pukul 24.00. Selanjutnya, siaran televisi akan ditransmisikan menjadi siaran TV digital.

Staf Ahli Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah webinar mengenai Analog Switch Off (ASO) pun menjelaskan perbedaan siaran TV analog dan TV digital.

Pertama menurun Niken, TV analog dirancang untuk suara. Sementara, TV digital dirancang untuk suara dan data.

"Selanjutnya, pada TV analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal ditangkap antena. Sementara di TV digital, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital," kata Niken, belum lama ini.

Perbedaan ketiga adalah, kualitas gambar dan suara pada siaran TV analog jernih, jika dekat dengan pemancar.

Sedangkan pada siaran TV digital, pemirsa akan merasakan gambar bersih dan suara jernih meski tidak dekat dengan pemancar.

Perbedaan keempat, siaran TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikan langsung pada pembawa frekuensi.

Sementara pada siaran TV digital, data lebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital baru dipancarkan.

Kelima, pada siaran TV analog gambarnya terdapat banyak noise. Sementara di siaran TV digital, tayangan bersih dan suara yang dihasilkan pun jernih.

Terakhir, siaran TV analog menghabiskan biaya penyiaran yang lebih tinggi. Sementara siaran berteknologi digital berbiaya penyiaran lebih rendah.

Sekadar informasi, siaran TV analog saat ini menggunakan pita frekuensi 700 MHz dengan lebar pita 328 MHz. Apabila TV analog dialihkan ke digital, hanya dibutuhkan 176 Mhz bagi stasiun televisi.

Indonesia pun bisa mengalokasikan 112 MHz yang dipakai untuk keperluan lain, salah satunya menggelar jaringan 5G lebih luas lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penghentian Total Siaran TV Analog Mulai 30 April 2022

Pemerintah akan melaksanakan penghentian siaran tv analog/ Analog Switch Off (ASO) pada Sabtu, 30 April 2022, pukul 00.00 WIB. Selanjutnya mulai 1 Mei 2022, siaran televisi ditransmisikan secara digital.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, ASO dilakukan dalam tiga tahap di berbagai wilayah di Indonesia. Khusus tahap 1, ASO dilakukan di 56 wilayah di 166 kota/ kabupaten.

Namun, Johnny mengatakan, ASO tahap 1 tidak serentak dilakukan di 56 wilayah siaran, melainkan dimulai di 3 wilayah terlebih dahulu.

"Penghentian tetap siaran TV analog tahap 1 dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi di 8 kota/ kabupaten," kata Johnny dalam konferensi pers persiapan ASO dan migrasi ke TV digital, Jumat (29/4/2022).

Johnny menyebutkan, ketiga wilayah tersebut adalah:

1. Wilayah siaran Riau 4: Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pulau Meranti

2. Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur 4: Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka

3. Wilayah Papua Barat 1: Kabupaten Sorong dan Kota Sorong

Johnny pun mengajak masyarakat di ketiga wilayah di atas untuk mengecek apakah perangkat televisinya sudah bisa menerima siaran TV digital atau belum.

"Masyarakat yang (perangkat televisinya) belum bisa menerima siaran TV digital diharapkan segera memasang perangkat STB (set top box), sementara masyarakat miskin yang STB atau perangkat konektornya disediakan pemerintah, akan disediakan oleh penyelenggara multiplex (MUX)," kata Johnny.

Ada pun penyelenggara MUX tersebut adalah Lembaga Penyiaraan Pemerintah (LPP) TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yakni MNC Group, Media Group, Surya Citra Media (SCM), Viva, Transmedia, Rajawali Televisi (RTV), NTV, dan pemerintah.

3 dari 4 halaman

Fakta-Fakta Siaran TV Digital

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.

"Analog Switch Off/ ASO akan dilakukan dalam tiga tahap," kata Usman. 

Adapun tahap pertama adalah 30 April 2022, di mana siaran TV analog di 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota akan dimigrasikan ke siaran TV digital.

Tahap kedua, ASO dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Tahap ketiga, ASO dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat.

Dia pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.

1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet

2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.

Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.

3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.

4 dari 4 halaman

Keuntungan Siaran TV Digital Bagi Masyarakat

Menkominfo Johnny G. Plate mengungkap, siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun bagi perusahaan lembaga penyiaran TV digital.

"Siaran TV digital akan memberikan banyak manfaat bagi pemirsa, karena dengan beralih ke TV digital, masyarakat akan mendapatkan lebih banyak pilihan kanal TV," katanya saat konferensi pers Kick Off ASO Tahap 1, Jumat (29/4/2022).

Tidak hanya itu, siaran TV digital juga ditransmisikan dengan teknologi baru, secara free to air atau tanpa biaya.

"Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya, masyarakat akan mendapatkan siaran bervariasi dan lebih banyak, dengan kualitas yang lebih baik, lebih jernih, dan lebih canggih," kata Johnny.

Sementara perusahaan lembaga penyiaran, bisa menghasilkan konten yang lebih bervariasi.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.