Sukses

Masuk Era Siaran TV Digital, Ini Cara Pasang STB di TV Analog

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara memasang STB di TV analog untuk menikmati tayangan TV digital.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan melaksanakan penghentian siaran TV analog atau ASO (Analog Switch Off) pada Sabtu, 30 April 202 pukul 00.000 WIB. Karenanya, mulai 1 Mei 2022, siaran TV digital akan mulai ditransmisikan.

Dalam konferensi pers persiapan ASO dan migrasi ke TV digital, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatik) Johnny G. Plate menuturkan, ASO dilakukan dalam tiga tahap di berbagai wilayah di Indonesia. Pada tahap pertama, ASO dilakukan di 56 wilayah di 166 kota/kabupaten.

Kendati demikian, menurut Johnny, ASO tahap 1 tidak serentak dilakukan di 56 wilayah siaran, melainkan dimulai di tiga wilayah terlebih dulu. "Penghentian tetap siaran TV analog tahap 1 dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi di 8 kota/ kabupaten," tuturnya.

Menjelang penghentian tersebut, masyarakat yang masih menggunakan TV analog disarankan menggunakan STB atau Set top Box untuk bisa menyaksikan siaran TV digital. Saat ini, sejumlah STB pun sudah dengan mudah ditemukan di toko elektronik atau marketplace Tanah Air.

Sementara bagi keluarga miskin, Kemkominfo dan penyelenggara multipleksing akan menyalurkan STB gratis. Untuk itu, Tekno Liputan6.com akan memberikan informasi cara memasang STB bagi kamu yang sudah memilikinya.

Apa saja langkah-langkahnya untuk mulai beralih ke TV digital dengan memanfaatkan STB? Simak langkah-langkahnya berikut ini seperti dikutip dari beberapa sumber

  1. Buka kemasan STB TV Digital yang sudah tersertifikasi
  2. Dalam kemasan, kamu biasanya akan menemukan remote, kabel RCA, adaptor, kartu garansi, dan buku
  3. Kemudian, pasang kabel antena ke port ANT IN yang ada di STB
  4. Lalu, pasang kabel RCA ke TV dan STB sesuai warnanya, mulai dari kuning, merah, dan putih
  5. Setelahnya, nyalakan TV dan STB
  6. Usai menyala, di layar akan ditampilkan panduan instalasi
  7. Kamu bisa memilih opsi bahasa dan negara, termasuk kode pos
  8. Pilih pencarian otomatis untuk channel
  9. Begitu pencarian sinyal selesai, kamu bisa langsung menikmati konten TV digital tersebut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Besok 30 April 2022, Kemkominfo Hentikan Siaran TV Digital di 3 Provinsi

Menyambung berita di atas, Menkominfo Johnny menyebutkan, ketiga wilayah yang akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 adalah sebagai berikut : 

1. Wilayah siaran Riau 4: Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pulau Meranti

2. Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur 4: Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka

3. Wilayah Papua Barat 1: Kabupaten Sorong dan Kota Sorong

Johnny pun mengajak masyarakat di ketiga wilayah di atas untuk mengecek apakah perangkat televisinya sudah bisa menerima siaran TV digital atau belum.

"Masyarakat yang (perangkat televisinya) belum bisa menerima siaran TV digital diharapkan segera memasang perangkat STB (set top box), sementara masyarakat miskin yang STB atau perangkat konektornya disediakan pemerintah, akan disediakan oleh penyelenggara multiplex (MUX)," kata Johnny.

Ada pun penyelenggara MUX tersebut adalah Lembaga Penyiaraan Pemerintah (LPP) TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yakni MNC Group, Media Group, Surya Citra Media (SCM), Viva, Transmedia, Rajawali Televisi (RTV), NTV, dan pemerintah.

"Pemerintah, LPP, dan LPS penyelenggara MUX akan berkoordinasi secara intens dalam bentuk Satgas untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set Top Box untuk keluarga miskin," kata Johnny.

3 dari 4 halaman

Pembagian STB Keluarga Miskin Diawasi

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, upaya sosialisasi Analog Switch Off memang sudah dilakukan lebih dari 6 bulan. LPS maupun LPP sejauh ini telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dengan tepat sasaran agar masyarakat lebih memahami tentang jenis TV yang dimiliki serta perlu atau tidaknya ditambah STB, serta sosialisasi mengenai manfaat siaran digital penuh di Indonesia.

"Bagi pemirsa, ada banyak manfaat yang didapatkan. Dengan beralih ke TV digital, akan ada lebih banyak pilihan kanal. Digitalisasi akan membuat LPS memiliki kesempatan menghasilkan konten-konten yang variatif sehingga masyarakat bisa mendapatkan pilihan siaran yang lebih bayak," katanya.

Lebih lanjut, Johnny mengucap, siaran TV digital tanpa biaya juga akan menghasilkan tayangan yang lebih jernih, suara lebih bagus, dan teknologi lebih canggih.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.

Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat. 

4 dari 4 halaman

Tidak Perlu Berlangganan

Usman pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.

1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet

2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.

Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.

3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, saat penghentikan siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah.

"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.

Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke TV digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.