Sukses

XL Axiata Alokasikan Rp 6,3 Triliun untuk Bangun Jaringan di 2022

XL Axiata mengalokasikan 70 persen dari capex atau setara Rp 6,3 triliun untuk membangun jaringan di tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur sekaligus CEO XL Axiata Dian Siswarini menyebut pada 2022 ini, XL Axiata menganggarkan belanja modal/ capital expenditure (capex) sebesar RP 9 Triliun.

Angka tersebut, menurut Dian, memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kami menyadari network merupakan tulang punggung XL Axiata sehingga, memberi layanan internet yang sebaik mungkin adalah tujuan kami. Capex guidance kami lebih besar (tahun 2022), yakni Rp 9 triliun," kata Dian, dalam pemaparan hasil RUPS 2022 secara daring, Jumat (22/4/2022).

Sementara itu, Direktur sekaligus Chief Technology Officer XL Axiata I Gede Darmayusa merinci, dari total capex XL Axiata di atas, perusahaan mengalokasikan 70 persen untuk pembangunan jaringan.

"Total capex Rp 9 triliun, 70 persen kami pakai di jaringan, jadi jaringan sangat besar porsinya di XL Axiata," kata Gede dalam kesempatan yang sama.

Jika dihitung, capex yang digelontorkan XL Axiata untuk jaringan adalah Rp 6,3 triliun. Jumlah ini akan dipakai untuk membangun jaringan mobile dan fixed broadband.

Gede menjelaskan, pembangunan jaringan XL Axiata difokuskan 60 persen di luar Jawa dan 40 persen di Pulau Jawa.

"Pangsa pasar di luar Jawa lebih baik dibandingkan dengan pasar kami di Jawa. Kami bisa dibilang paling kuat nomor dua, maka dari itu, investasi kami di luar Jawa tiap tahun ditingkatkan," kata Gede.

Gede mengatakan, dari segi pembangunan jaringan, XL Axiata bukan hanya fokus menambah radio dan coverage tetapi juga penambahan kapasitas dalam bentuk fiberisasi.

"Jadi dari awal kami memiliki rencana, berapa mobile yang kita sasar, target fixed, dan enterprise. Namun pembagiannya sendiri sesuai dengan dinamika. Mobile tetap menjadi driver utama, diikuti fixed dan enterprise," ujar Gede memberikan penjelasan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagikan Rp 552 Miliar Deviden ke Pemegang Saham

Dalam RUPS XL Axiata, ada 4 mata acara yang telah disetujui, termasuk di antaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp 522 miliar atau 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, “Tahun ini, Rapat kembali menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Total dividen ini kurang lebih sebesar Rp 552.075.000.000 yang setara dengan Rp 51 per saham."

Di dalam mata acara kedua, RUPS juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), serta menyetujui sisa Rp 735.632.000.000 (tujuh ratus tiga puluh lima miliar enam ratus tiga puluh dua juta Rupiah) (dibulatkan) untuk dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA.

Kantor akuntan ini akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

 

3 dari 3 halaman

Putusan RUPS

Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan. Termasuk menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, melalui mata acara keempat, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.

Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penetapan dilakukan sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.