Sukses

Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit untuk Diproses Setneg

Menkominfo Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober 2021. Hal itu menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

“Jadi saat ini Dewan Pers memang menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menkominfo. Ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft," kata Usman usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo Johnny G. Plate.

Mengutip Kominfo.go.id, Kamis (14/4/2022), ia memaparkan hal tersebut perlu disampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo.

Usman menyebut naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Selanjutnya, Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.

“Prosesnya berawal dari Dewan Pers, kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (hak penerbit) kepada Kementerian Sekretariat Negara," tuturnya.

Ia melanjutkan, nantinya Setneg akan memberikan semacam arahan berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

"Setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan, maka kita akan komunikasikan kepada publik,” tuturnya menjelaskan prosedur lanjutan dari naskah akademik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Akan Melibatkan Publik

Masih menurut Usman, sesuai arahan Menkominfo, Kementerian Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector. Jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” paparnya.

Dirjen Usman Kansong menegaskan, apabila pengaturan hak penerbit berupa PP, artinya pemerintah akan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

“Tetapi kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobby seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. Nanti Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” ujarnya.

Usman menuturkan semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik.

“Ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” ucapnya memungkaskan.

 

3 dari 5 halaman

Targetkan Selesai Tahun Ini

Usman berharap, tahun ini regulasi hak penerbit bisa selesai agar segera bisa diimplementasikan. Apalagi Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak mengenai aturan Publisher Rights serta Good Journalism.

“Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ungkapnya.

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” jelasnya.

4 dari 5 halaman

Sudah Berlaku di Australia

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30 persen.

“Dengan adanya aturan semacam ini, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’," ujarnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab platform itu ada dua. Pertama, secara ekonomi mereka mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tuturnya.

Selain Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, yang juga turut hadir menyaksikan Penyerahan Naskah Publisher Rights adalah Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo kepada Menkominfo Johnny G. Plate yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari.

Lalu Pemimpin Harian Kompas, Ninuk Mardiana Pambudy; Direktur & Corporate Secretary VIVA, Neil F. Tobing; Pemimpin Redaksi Majalah SWA, Kemal Effendi Gani; serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

 

5 dari 5 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.