Sukses

Meta Facebook Larang Bagikan Alamat Rumah Pribadi Meski Sudah Diketahui Publik

Platform media sosial Instagram dan Facebook milik Meta, sebelumnya tidak memiliki tindakan terhadap unggahan yang berisi alamat rumah yang tersedia untuk publik

Liputan6.com, Jakarta - Meta mengumumkan secara resmi bahwa mereka melarang pengguna untuk membagikan alamat rumah tinggal seseorang yang "tersedia untuk umum." Kebijakan ini mengikuti rekomendasi dari Dewan Pengawas perusahaan.

Sebelumnya, Dewan Pengawas meminta Meta mempertimbangkan penanganannya atas informasi tempat tinggal pribadi.

Bulan Februari lalu, Dewan meminta Meta memperketat kebijakannya soal berbagi alamat rumah pribadi, karena kekhawatiran mereka terhadap fenomena doxing.

Mengutip The Verge, Selasa (12/4/2022), Facebook dan Instagram memang sudah memiliki aturan yang melarang pengguna membagikan alamat rumah atau tempat tinggal seseorang.

Meski begitu, kedua platform media sosial milik Meta ini tidak memiliki tindakan terhadap unggahan yang berisi "alamat yang tersedia untuk umum."

Menurut standar Meta, alamat rumah yang tersedia atau terbuka untuk umum adalah alamat yang telah diterbitkan di lima atau lebih outlet berita, atau telah tersedia dalam catatan publik.

Pengecualian aturan tersebut pun disebut akan diakhiri pada akhir tahun 2022 mendatang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Risiko Bagi Privasi

Meta menyebut, menghapus pengecualian untuk informasi rumah pribadi yang terbuka untuk umum, bisa membatasi ketersediaan informasi ini di Facebook dan Instagram, walau mereka masih tersedia secara publik di platform lain.

"Namun, kami menyadari bahwa menerapkan rekomendasi ini dapat memperkuat perlindungan privasi di platform kami," tulis perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg tersebut.

Mengutip laman resminya, Meta mengakui bahwa akses ke alamat tempat tinggal bisa menjadi alat yang baik untuk jurnalisme, aktivisme sipil, dan wacana publik lainnya.

"Namun, mengekspos informasi ini tanpa persetujuan juga dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan individu dan melanggar privasi," jelas perusahaan.

3 dari 4 halaman

Unggahan Foto Bagian Luar Rumah

Lebih lanjut, Meta juga mengubah respon mereka terhadap unggahan yang menyertakan foto bagian luar rumah pribadi.

Meta mengatakan tidak akan mengambil tindakan apabila "properti yang digambarkan adalah fokus dari sebuah berita" kecuali jika, "dibagikan dalam konteks mengorganisir protes terhadap penghuni."

Selain itu, ini juga memungkinkan pengguna untuk membagikan bagian luar dari kediaman publik milik pejabat tinggi.

Meski begitu, Meta belum sepenuhnya berkomitmen untuk menerapkan alat yang memudahkan pengguna untuk melaporkan pelanggaran privasi.

Perusahaan mengatakan, sedang menguji cara untuk membuat opsi pelaporan Pelanggaran Privasi lebih mudah ditemukan.

4 dari 4 halaman

Dewan Pengawas Sarankan Saluran Khusus Doxing

Dewan Pengawas Meta diketahui menyarankan perusahaan untuk membuat saluran khusus untuk menangani laporan doxing. Namun Meta menolak untuk mengambil tindakan.

Meta berkilah, mereka "secara aktif membangun saluran baru bagi pengguna untuk mendapatkan dukungan," dan telah bermitra dengan lebih dari 850 organisasi yang bisa dihubungi oleh korban, untuk mendapatkan bantuan.

Doxing sendiri adalah tindakan mengungkapkan nama, nomor telepon, alamat email, atau alamat rumah seseorang di internet, dengan tujuan melancarkan kampanye menyerang terhadap mereka.

Dewan Pengawas Meta diluncurkan pada tahun 2020. Mereka mencakup beragam anggota yang memberikan panduan eksternal tentang keputusan dan kebijakan moderasi Meta di semua platformnya.

Meta memang tidak terikat pada keputusan apa pun yang dibuat oleh Dewan Pengawas, tetapi harus menanggapi setiap rekomendasinya seperti yang terjadi dalam kasus ini.

(Dio/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.