Sukses

Seorang Pria Divonis Penjara 3 Tahun Gara-Gara Kartu Pokemon, Kok Bisa?

Seorang pria dihukum penjara tiga tahun karena membeli kartu Pokemon. Bagaimana ceritanya?

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Georgia, Amerika Serikat, divonis hukuman 36 bulan penjara atau tiga tahun gara-gara menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk membeli kartu Pokemon langka Charizard.

Informasi ini diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS melalui keterangan pers yang dipublikasikan Senin, 7 Maret 2022.

Pria 31 tahun bernama Vinath Outdomsine mendapatkan dana bantuan Covid-19 Economic Injury Disaster Loan sebesar USD 85.000 (setara Rp 1,2 miliar) setelah mengklaim dirinya memiliki bisnis kecil dengan 10 karyawan.

Mengutip Polygon, Rabu (9/3/2022), pinjaman ini merupakan bagian dari bantuan pandemi dari Kongres AS dan dimaksudkan untuk membantu UMKM membayar pekerja dan beban sewa lainnya.

Usut punya usut, dana bantuan yang didapatkan malah dipakai untuk keperluan lain yang berhubungan dengan Pokemon. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Duit Bantuan Malah Dipakai untuk Beli Kartu Pokemon

Begitu mendapatkan dana bantuan yang nilainya tidak sedikit itu, Oudomsine justru memakai USD 57.789 (Rp 831,1 juta) untuk membeli kartu Pokemon Charizard dengan peringkat permata 9,5 yang terbilang langka.

Kartu ini cocok dengan deskripsi kartu serupa yang dijual di pasar PWCC pada akhir Desember lalu.

3 dari 4 halaman

Dikenai Hukuman Penjara dan Ganti Rugi

Karena penggunaan dana bantuan yang tak sesuai dengan peruntukannya ini, hakim pengadilan distrik AS Dudley H Bowen memerintahkan Oudomsine untuk membayar denda USD 10.000, ganti rugi USD 85.000, serta hukuman kurungan tiga tahun penjara.

"Setelah dihukum tiga tahun penjara, dia juga akan diawasi selama tiga tahun," kata hakim.

Selain dihukum denda dan penjara, Oudomsine juga setuju untuk menyerahkan kartu Charizard langka itu kepada jaksa.

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Tentang Game

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.