Sukses

Kemenkes: eHAC Kini Wajib Diisi Sebelum Keberangkatan

Kementerian Kesehatan baru saja mengumumkan perubahan aturan soal eHAC bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan aturan soal eHAC bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara. Kini, pelaku perjalanan domestik harus mengisi eHAC sebelum keberangkatan.

Seperti diketahui, eHAC sebelumnya diisi setelah pelaku perjalan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring jumlah pengguna transportasi udara yang meningkat, tidak jarang terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC.

Oleh sebab itu, dalam aturan terbaru, pelaku penerbangan kini harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan. Tampilan eHAC yang kini ada di PeduliLindungi pun dibuat lebih ramah pengguna.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," tutur Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes Sehat Negeriku, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut Setiaji menuturkan, pada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru ini, eHAC juga memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.

Untuk itu, dengan adanya perubahan dan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Jika sebelumnya eHAC diperiksa di bandara kedatangan, kini pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

Adapun peraturan ini mulai berlaku efektif pada 3 Maret 2022. Setiaji pun mengingatkan masyarakat untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan baru ini.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Setiaji menjelaskan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Mengisi eHAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Untuk mengetahui langkah-langkah mengisi eHAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik, berikut panduannya

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC” yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, masyarakat dapat mengisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya, masyarakat tinggal mengecek kelayakan terbang
3 dari 4 halaman

Hasil Kelayakan Terbang

  • Bila eHAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, masyarakat dapat melakukan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
  • Apabila menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Jika dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai

(Dam/Tin)

4 dari 4 halaman

Infografis Tentang eHAC

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini