Sukses

Warganet Ramai-Ramai Minta Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Pantauan Tekno Liputan6.com di Twitter, Sabtu (12/2/2022), sejumlah warganet menggaungkan tagar #BatalkanPermenaker2_2022 dengan hampir 7 ribu cuitan, menolak aturan JHT cair di usia 56 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu ini menuai pro dan kontra, di mana banyak warganet (sebagian besar buruh) tak setuju dengan Permenaker baru ini.

Pantauan Tekno Liputan6.com di Twitter, Sabtu (12/2/2022), sejumlah warganet menggaungkan tagar #BatalkanPermenaker2_2022 dengan hampir 7 ribu cuitan.

Selain itu, keywords terkait 'Jaminan Hari Tua' dan '56 Tahun' juga turut menjadi trending topic di Twitter Indonesia.

Pun demikian, ada pula warganet yang tak mempermasalahkan aturan baru ini karena sudah sesuai konteks.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Apa Itu JHT?

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.

3 dari 6 halaman

Aturan Lama Dicabut

Pada saat kebijakan ini berlaku, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 sekaligus pasal penutup aturan ini

4 dari 6 halaman

67 Ribu Orang Teken Petisi Change.org

Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan baru ini menetapkan, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan jika peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), atau meninggal dunia.

Hingga Sabtu (12/2/2022) pukul 08.30, petisi berjudul Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun ini tersebut sudah diteken oleh sebanyak 67.500 orang.

Targetnya, petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ini ingin menyentuh 75 ribu tanda tangan, menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.

Melalui petisi ini, Suhari mengeluhkan nasib kaum buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, namun usianya belum mencukupi untuk mengambil jatah dana JHT.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," tulisnya.

Padahal, ia menambahkan, kelompok pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK . Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," seru Suhari

5 dari 6 halaman

Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Cegah Pekerja Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Di sisi lain, koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan ini sudah tepat secara filosofis. Alasannya, aturan ini memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun bisa memiliki tabungan. Alhasil, dapat mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan.

"Secara filosofis, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan. Sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua," ujar Timboel di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Timboel, aturan yang tengah menuai polemik ini dinilai menguntungkan. Sebab, uang buruh di JHT dapat diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa. "Dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tekannya.

Kemudian, ketentuan Permenaker No 22 2022 terkait pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut bersifat tidak kaku. Artinya, pekerja atau buruh masih dapat mencairkan dana JHT dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.

"Mengacu pada pasal 37 Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Jaminan Sosial Nasional junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," tutupnya.

6 dari 6 halaman

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.