Sukses

Daftar Spektrum Frekuensi Tri yang Dialihkan ke Indosat Pasca-merger

Berikut daftar spektrum frekuensi Tri yang dialihkan ke Indosat pasca-merger menjadi Indosat Ooredoo Hutchison, termasuk pita frekuensi selebar 2x5 MHz yang harus dikembalikan ke pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Merger Indosat Tri diresmikan Selasa (4/1/2022). Sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate juga telah merestui proses merger kedua perusahaan telekomunikasi sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar.

Johnny G. Plate menjelaskan, dengan merger Indosat Tri, hak dan kewajiban yang semula milik PT Hutchison 3 Indonesia kini dialihkan ke PT Indosat Tbk, termasuk dalam pengalihan izin pita frekuensi radio (IPFR).

Kemkominfo pun melalui Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022 menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio dari Tri ke Indosat di beberapa rentang pita frekuensi radio.

Berikut adalah detail pita frekuensi 1,8 GHz, 1,9 GHz, dan 2,1 GHz yang dialihkan dari Tri ke Indosat pasca-merger kedua perusahaan menjadi Indosat Ooredoo Hutchison.

1. Pita frekuensi radio rentang 1.732,5- 1.742,5 MHz berpasangan dengan Rentang 1.827,5 - 1.837,5 Mhz.

2. Pita frekuensi radio pada rentang 1.920-1.925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi rentang 2.110 - 2.115 MHz

3. Pita frekuensi radio pada rentang 1.925 - 1.930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi 2.115 - 2.120 MHz

4. Pita frekuensi 1.930 - 1.935 MHz berpasangan dengan 2.120-2.125 MHz.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indosat Diminta Kembalikan Spektrum Frekuensi 5 MHz Pasca-merger

Johnny mengatakan, meski pita frekuensi ini dialihkan dari Tri ke Indosat, pengalihan tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran Biaya Hak Pakai (BHP) penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing.

Selain itu, Johnny juga mengatakan, satu tahun setelah berlakunya Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi 2x5 MHz pita frekuensi pada rentang 1.975 - 1.980 Mhz berpasangan dengan 2.165- 2.170 Mhz.

"PT Indosat Tbk masih bisa menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1.975 - 1.980 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.165 - 2.170 MHz paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri ini berlaku, atau hingga 4 Januari 2023," kata Johnny.

 

3 dari 3 halaman

Berbagai Kewajiban Indosat Ooredoo Hutchison

"PT Indosat Tbk setelah merger dan akuisisi wajib untuk memenuhi komitmen setidaknya hingga 2025," kata Johnny, dalam konferensi pers tentang merger Indosat dan Tri. Berikut komitmen pembangunan dan peningkatan layanan yang harus dilaksanakan. 

1. Tambah Jumlah Site

Menambah jumlah site baru paling sedikit 11.400 site hingga 2025. Sehingga, total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit adalah 52.885 site pada tahun 2025.

2. Perluas Cakupan Layanan

Memperluas cakupan wilayah yang terlayani layanan seluler, paling sedikit sebanyak 7.660 desa/ kelurahan baru hingga 2025.

Sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani paling sedikit 59.538 desa/ kelurahan di Indonesia hingga 2025.

3. Tingkatkan Kualitas Layanan

Meningkatkan kualitas layanan hingga 2025, paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini