Sukses

Menkominfo Restui Merger Indosat-Tri, Ini Hak dan Kewajiban Tri yang Beralih ke Indosat

Menkominfo Johnny G. Plate merestui merger Indosat-Tri dengan menerbitkan Keputusan Menkominfo No 7 Tahun 2022, berikut adalah hak dan kewajiban Tri yang kemudian beralih ke Indosat pasca merger.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G. Plate resmi menyetujui proses merger dua perusahaan telekomunikasi yakni PT Indosat Tbk dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) pada Selasa (4/1/2022).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggara Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Johnny mengatakan, konsolidasi dua perusahaan melalui merger Indosat Tri ini merupakan hasil konkrit dari dilaksanakannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2022) dan PP 46 Tahun 2021 mengenai Postelsiar.

"Hari ini, saya selaku Menkominfo telah memberikan persetujuan merger dan akuisisi atas penggabungan PT Indosat Tbk dan Hutchison 3 Indonesia melalui KM Nomor 7 Tahun 2022," kata Johnny, dalam konferensi pers mengenai Merger antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Johnny mengungkap, dengan diterbitkannya keputusan menteri di atas, seluruh hak dan kewajiban Tri yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban Indosat.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hak dan Kewajiban Tri yang Beralih ke Indosat Pasca Merger

Berikut adalah hak dan kewajiban yang beralih dari Tri ke Indosat, seperti dipaparkan Johnny:

1. Hak penggunaan penomoran telekomunikasi

2. Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi

3. Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelaggan

4. Kerja sama dengan penyelenggara layanan telekomunikasi lainnya

5. Kewajiban pembayaran Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Pakai (BHP) hak penyelenggaraan telekomunikasi dan BHP penggunaan spektrum frekuensi radio

6. Kontribusi kewajiban universal service obligation atau USO.

"Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia, sesuai pada yang disebutkan di atas," kata Johnny.

3 dari 3 halaman

Izin Penyelenggaraan Layanan Tri Beralih Jadi Izin Milik Indosat

Johnny juga meyebutkan, izin penyelenggaraan sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan sistem komunikasi data PT Indosat Tbk.

Lebih lanjut Johnny mengatakan, seluruh izin stasiun radio (ISR) atas nama Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk.

"Merger dan akuisisi penyelenggaraan ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, dan pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Johnny.

Demikian juga kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, untuk melilndungi dan menjaga SDM bangsa Indonesia.

Johnny mengungkap, Kemkominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan pemenuhan komitmen dan kewajiban perusahaan dalam rangka merger dan akuisisi, penyediaan dan penyelenggaraan layanan telekomunikasi bisa terlaksana dengan baik.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini