Sukses

Migrasi TV Digital Tetap Jalan Pasca Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, migrasi TV digital tetap berjalan.

Menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, selama belum ada perubahan nyata yang berimplikasi, program-program Kemkominfo akan terus berjalan.

"Jadi kami tentu saja akan terus menjalankan program-program yang ada, yakni untuk memastikan pemerintahan digital yang kuat, ekonomi digital yang sehat, dan masyarakat digital yang cerdas," kata Devie, ditemui di acara Media Gathering Kemkominfo, Kamis (2/12/2021) malam.

Ia mengatakan, alih-alih masuk ke perdebatan mengenai apakah putusan MK terhadap UU Cipta Kerja berdampak pada program Kemkominfo, Kementerian akan terus menyelesaikan program yang telah ditargetkan.

"Selama revisi UU Cipta Kerja belum ada ketetapan hukumnya, tentu saja kami salah satu kementerian yang memang harus menjalankan amanah kerja apa pun sesuai yang digariskan di awal. Nanti kalau ada perubahan baru kami semua termasuk Kemkominfo akan melakukan penyesuaian," tuturnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tentang ASO

Dengan demikian, program bantuan Set Top Box (STB) bagi 6,7 juta masyarakat miskin pun akan tetap berjalan sesuai rencana.

Sekadar informasi, analog switch off (ASO) atau migrasi TV digital di dalam UU Cipta Kerja diatur lewat Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Dalam aturan ini, ASO ditargetkan 2 November 2022.

Kemkominfo merancang tiga tahap ASO yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Sebelumnya, penghentian TV analog dilakukan 17 Agustus 2021. Namun kebijakan ini terhambat karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat hingga pandemi Covid-19. Dengan begitu, migrasi TV digital pun ditunda.

3 dari 3 halaman

Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak’ putusan ini diucapkan," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggang waktu paling lama dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selanjutnya, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.