Sukses

Soal Penghentian Layanan Indosat GIG, Menkominfo Ingatkan Ini ke IM2

Terkait akan dihentikannya Indosat GIG, Menkominfo mengingatkan IM2 untuk memenuhi beberapa syarat penghentian layanan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, telah meminta IM2 untuk memenuhi beberapa syarat terkait penghentian layanan mereka, yakni Indosat GIG.

Seperti diketahui, Indosat GIG mengumumkan akan menghentikan layanan internet mereka sebagai buntut dari Putusan Mahkamah Agung No. 787/K/PID.SUS/2014 10 Juli 2014.

Dalam putusan tersebut, IM2 harus membayar Uang Pidana Pengganti senilai Rp 1,3 Triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Menteri Kominfo menghormati Putusan MA 787/2014, serta pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Jaksel," kata Johnny G. Plate kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (23/11/2021).

Merujuk UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perubahan dan peraturan pelaksanaannya, Johnny mengingatkan IM2 untuk memenuhi persyaratan penghentian layanan, yang di antaranya:

  1. Mengajukan permohonan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memberikan pilihan kepada pelanggan IM2 untuk mendapatkan pengalihan layanan kepada Penyelenggara Jasa/Telekomunikasi lain dan/atau mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atas sisa masa berlangganan yang belum terpenuhi dan/atau deposit prabayar yang dibayarkan pelanggan.
  3. Memenuhi kewajiban lain, termasuk pembayaran piutang negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ungkap Hasil Pertemuan dengan Indosat

Johnny juga mengungkapkan pada Sabtu, 20 November lalu, Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo telah melangsungkan pembahasan pelaksanaan Putusan MA 787/2014 oleh IM2.

Pembahasan tersebut dilakukan dengan Direktur Utama IMT, Direktur Teknik, Finance, dan Legal IM2, serta Direktur Regulatory PT Indosat Tbk (Indosat).

Pada pertemuan tersebut, IM2 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.
  2. Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.
  3. Surat Permohonan Persetujuan Penghentian Layanan yang akan menyampaikan alasan penghentian layanan sesuai kondisi pada Poin 1, serta mitigasi penanganan pelanggan kepada Indosat sebagai pemegang saham saat ini sedang disiapkan oleh IM2 untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Kominfo.
  4. Koordinasi lebih lanjut terkait penghentian layanan Indosat GIG sebagai layanan dari IM2 akan dilakukan bersama Indosat untuk memastikan pemenuhan ketentuan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Menkominfo mengatakan akan segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan dengan IM2 dan Indosat, dengan meminta proposal penyelesaian kewajiban IM2, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian persetujuan dan penghentian layanan IM2 akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah mengevaluasi proposal yang disampaikan oleh IM2," imbuh Menkominfo.

3 dari 4 halaman

Pengamat Minta Perhatikan Nasib Pelanggan

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, kepada Tekno Liputan6.com mengatakan bahwa IM2 harus menjelaskan keterkaitan antara putusan MA dengan dihentikannya Indosat GIG.

Menurut Heru, jika keputusan ini diambil sebagai upaya memenuhi keputusan MA, maka perlu penjelasan kaitannya dengan penghentian layanan internet itu. Tentu saja penjelasan tersebut harus bisa diterima.

"Hanya tentu keputusan ini dirasa terlalu pendek antara keputusan dan penghentian layanannya," kata Heru saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Pria yang juga dikenal sebagai Pengamat Teknologi Informasi dan Telekomunikasi ini pun mengatakan, nasib pelanggan GIG juga perlu menjadi perhatian.

"Tentu saja pelanggan jangan sampai dirugikan. Apalagi jika membayar prepaid harus ada pengembalian dana pada konsumen," imbuh Heru.

Selain itu, Heru juga mengatakan perusahaan juga perlu memikirkan mengenai layanan pengganti bagi para konsumen yang terdampak pemberhentian layanan Indosat GIG.

(Dio/Ysl)

4 dari 4 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.