Sukses

Gojek dan Tokopedia Digugat karena Penggunaan Merek GoTo

Gojek dan Tokopedia diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar kepada PT Terbit Financial Technology.

Liputan6.com, Jakarta - Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo, hal ini seperti termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun, mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Meminta Pembayaran Ganti Rugi

Selain itu, penggugat melalui petitumnya juga menyebut bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," kata mereka lebih lanjut dalam petitum itu.

PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada mereka.

Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar rupiah kepada PT Terbit Financial Technology.

3 dari 4 halaman

Penghentian Penggunaan Merek GOTO

Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.

Adapun, PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.

Tekno Liputan6.com telah menghubungi pihak Gojek untuk meminta tanggapan terkait gugatan ini. Hingga berita ini naik, kami masih menanti respons mereka.

(Dio/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.