Sukses

PWNU Jawa Timur Putuskan Mata Uang Kripto Haram, Ini Alasannya

Mata uang kripto diputuskan haram untuk dipakai sebagai alat pembayaran transaksi. Keputusan ini berdasarkan bahtsul masail yang digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan mata uang kripto (cryptocurrency) yang dijamin dengan kriptografi hukumnya haram. Dengan begitu, transaksi menggunakan mata uang kripto diputuskan sebagai transaksi haram.

Ketentuan cryptocurrency haram diputusan melalui bahtsul masail yang berlangsung Minggu, 24 Oktober 2021.

"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetapi tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah sebagai mushahih, demikian seperti dikutip dari laman Jatim NU, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan, status mata uang kripto pun tidak bisa diakui sebagai komoditas dan tidak diperbolehkan.

Mata uang kripto diputuskan haram karena dianggap akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," katanya.

Selain itu, dalam pembahasan, peserta musyawarah menganggap mata uang kripto tidak memiliki manfaat secara syariat, seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Disebutkan, hal ini dibenarkan oleh salah satu tim ahli mata uang kripto yang diundang PWNU Jatim. Ahli tersebut diundang untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan mata uang kripto. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bitcoin Tembus Rp 900 Jutaan

Terlepas dari transaksi menggunakan mata uang kripto hukumnya haram, beberapa waktu lalu, harga Bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia, dilaporkan meningkat hingga mencapai nilai di kisaran Rp 900 juta.

Merujuk CoinMarketCap, pada Kamis (21/10/2021), pukul 13.31, harga Bitcoin berada di USD 64.482,19 atau sekitar Rp 911,2 juta.

Sementara itu, mengutip New York Post, pada Rabu 09.43 Waktu Timur, nilai mata uang kripto tersebut sempat menembus USD 65 ribu atau sekitar Rp 918 juta.

Global News juga melaporkan, rekor tertinggi Rabu terjadi sehari usai dana yang diperdagangkan di bursa berjangka (ETF) berbasis Bitcoin Amerika Serikat pertama, memulai debutnya di New York Stock Exchange.

Perkembangan ini menandai pembalikan yang dramatis untuk Bitcoin, yang sebelumnya mencatat rekor USD 65 ribu pada bulan April, sebelum jatuh selama musim panas dan pada Juli lalu sempat mencapai USD 29.800.

Menurut Coinbase, sejak 2013, Bitcoin sudah melonjak lebih dari 62 ribu persen.

Sementara, Ethereum, mata uang kripto terpopuler kedua setelah Bitcoin, juga mengalami peningkatan besar pada Selasa pekan ini, dan melewati angka US$ 4 ribu untuk pertama kalinya sejak Mei.

3 dari 4 halaman

Masih Berpotensi Naik

Dalam siaran persnya, CEO Indodax Oscar Darmawan, melaporkan pada Jumat, 15 Oktober lalu, harga Bitcoin memang sudah mendekati USD 60 ribu, tepatnya di USD 59,454.

"Saya kira masih akan ada potensi untuk Bitcoin bisa melebihi harga all time high yang sempat dicapai beberapa bulan yang lalu tergantung dari sentimen positif di kemudian hari," kata Oscar.

Ia mengatakan, jika dibandingkan data tahun 2020, harga Bitcoin memang terus naik, bahkan sudah berbeda sangat jauh dan berkali-kali lipat dibandingkan sekarang.

Menurut Oscar, momen tersebut menjadi waktu yang tepat bagi orang untuk mulai berinvestasi di Bitcoin.

Oscar mengatakan, selain karena kepercayaan orang-orang terhadap Bitcoin semakin meningkat, harganya yang terus naik setiap tahun, bisa dijadikan aset masa depan.

"Bitcoin pun juga potensial memiliki momentum naik kembali karena akan adanya upgrade Taproot Bitcoin di bulan Oktober hingga November," kata Oscar.

(Tin/Ysl)

4 dari 4 halaman

Infografis Mata Uang Kripto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.