Sukses

Kemkominfo: Pembahasan RUU PDP Akan Berlanjut November 2021

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan pembahasan RUU PPD akan dilanjutkan bulan depan atau November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kebocoran data yang kian marak terjadi di Indonesia membuat sejumlah pihak mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Terlebih, RUU PDP sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pembahasan RUU PDP mencapai final.

Terkait hal tersebut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi, mengungkapkan pembahasan RUU PDP akan dilanjutkan bulan depan atau November 2021.

"Pembahasan akan dilanjutkan pada awal November 2021. Dari kedua belah pihak, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan," tuturnya saat ditemui di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Menurut Dedy, pembahasan yang dilakukan oleh masing-masing Panitia Kerja (Panja) pada awal November ini mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM). Menyoal apakah pembahasan ini akan rampung 2021, Dedy menjawab hal itu akan diusahakan secepatnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali didesak untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, mengingat dalam beberapa bulan terakhir kasus dugaan kebocoran data terjadi di Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

DPR Didesak Segera Bahas RUU PDP

Sebelumnya, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) menyoroti maraknya kasus kebocora data pribadi di Indonesia. 

Belum usai penanganan kasus kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan, publik kembali dihadapkan dengan persoalan serupa pada aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terkait hal itu, KA-PDP menyerukan pentingnya otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen. KA-PDP menilai Keberadaan otoritas ini penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik.

Luputnya pengintegrasian prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam pengembangan dan operasionalisasi aplikasi e-HAC, khususnya terkait dengan kewajiban memastikan sistem keamanan yang kuat, menunjukan semakin pentingnya akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Karena itu, koalisi mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PDP untuk memberi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) memandang, tidak adanya UU PDP yang komprehensif telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi, terutama terkait dengan kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, pelindungan hak-hak subjek data, serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data,” demikin siaran pers KA-PDP pada Rabu (1/9/2021).

3 dari 4 halaman

Rekomendasi KA-PDP

KA-PDP menekankan sejumlah rekomendasi berikut ini:

1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.

3. Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya, melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala, untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

4. DPR dan Pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya. Akselerasi ini penting mengingat banyaknya insident terkait dengan eksploitasi data pribadi.

4 dari 4 halaman

Infografis Dampak Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC dan Antisipasinya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.