Sukses

Menkominfo: Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pemerintah akan menindak tegas aksi pinjol (pinjaman online) dengan melakukan moratorium penerbitan izin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan atau tindak pidana yang terjadi di layanan pinjol (pinjaman online) membuat pemerintah akan melakukan moratarium penerbitan izin untuk layanan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Menkominfo, Kemkominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Sementara untuk 2021 saja, pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 1.856 dan tersebar di situs web, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, termasuk file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujarnya melanjutkan.

Ia juga menyatakan Polri juga akan mengambil langkah tegas berupa penahanan, penindakan, termasuk proses hukum pada semua tindak pidana pinjama. Langkah ini dilakukan karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, terutama masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

Selain itu, Johnny mengatakan, Kemkominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran mengenai ruang digital maupun transaksi ekonomi digital.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri kan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemkominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018

Kemkominfo meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta lembaga lainnya dalam mengatasi fintech ilegal.

Dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, Menkominfo Johhny G. Plate mengungkap, sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, pihaknya memblokir hampir 5.000 konten fintech di internet.

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” kata Johnny, dikutip dari keterangan Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).

Johnny mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan ruang kepada tiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, hal ini dilakukan agar ruang digital menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Menurut data Kemkominfo, 4.873 konten fintech online yang diblokir tersebar di berbagai platform. Misalnya di website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Johnny berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

"Kami harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional Indonesia,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Ajak PSE Kembangkan Teknologi Cegah Kebocoran Data

Lebih dari itu, Johnny terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.

Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” katanya Johnny.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.