Sukses

Apple Pangkas Produksi iPhone 13 Gara-Gara Kelangkaan Chip?

Apple dikabarkan memangkas produksi iPhone 13 karena masalah kelangkaan chip global. Dari yang semula produksi ditargetkan sebanyak 90 juta unit, harus dipangkas 10 juta unit.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia bisnis teknologi kini tengah menghadapi kelangkaan komponen chip. Hal ini pun berpengaruh pada menurunnya produksi elektronik. Dengan begitu, pasokan atau stok pun jadi lebih sedikit.

Permasalahan langkanya chip ini, menurut laporan Bloomberg, membuat Apple terpaksa memangkas produksi iPhone 13.

Mengutip laman Ubergizmo, Kamis (14/10/2021), laporan tersebut mengklaim, Apple memperkirakan untuk memproduksi 90 juta unit iPhone 13 pada kuartal terakhir tahun 2021 ini.

Namun karena kelangkaan chip global yang berlangsung tengah mempengaruhi pemasoknya seperti Broadcom dan Texas Instruments.

Kedua pemasok chip ini tampaknya berjuang untuk memenuhi komponen yang diperlukan. Sementara, Apple mengurangi produksi iPhone 13 sebanyak 10 juta unit.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Produksi iPhone 13 Diturunkan Jadi 80 Juta Unit

Itu artinya, alih-alih memproduksi 90 juta unit iPhone 13, Apple hanya akan memproduksi 80 juta unit hingga akhir tahun 2021.

Jumlah tersebut masih sangat banyak. Namun karena perusahaan berupaya memproduksi unit sebanyak yang mereka targetkan, artinya ketersediaan iPhone 13 akan lebih sedikit dibandingkan target penjualan.

Ubergizmo menyebut, hal ini pada gilirannya bisa mempengaruhi ketersediaannya di pasaran.

Sebelumnya dikabarkan bahwa model iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max menghadapi perkiraan pengiriman yang cukup terlambat. Kabarnya di beberapa tempat, para pelanggan yang tidak membelinya selama masa pre-oreder harus menunggu hingga pertengahan November sebelum perangkatnya tersedia.

3 dari 4 halaman

Kantongi Sertifikat TKDN

Di sisi lain, iPhone 13 Series telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian, di mana produk Apple ini telah memiliki tingkat TKDN 30 persen.

Pantauan Tekno Liputan6.com di situs web Kemenperin, sertifikat dengan nomor 10422/SJ-IND.8/TKDN/9/2021 ini diajukan oleh PT. Apple Indonesia dan dikeluarkan pada Kamis, 30 September 2021.

Ada empat model iPhone yang sudah lolos TKDN. Kemungkinan besar adalah iPhone 13, iPhone 13 Mini, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max.

Lalu, kapan iPhone 13 Series bakal meluncur di Indonesia? Di luar TKDN, sebenarnya ada satu syarat yang harus dipenuhi sebuah perangkat agar bisa beredar resmi di Tanah Air, yaitu sertifikat POSTEL dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Akan tetapi, di situs web Kemkominfo, sertifikat POSTEL untuk iPhone 13 Series belum dikeluarkan. 

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis iPhone

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.