Sukses

PPKM Diperpanjang, Klik.us Bantu UMKM Bikin Platform Jualan Online Gratis

Untuk membantu UMKM berjualan online, Klik.us menawarkan pembuatan website dan membuka toko online gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.

Jumlah Posko PPKM tingkat desa bahkan telah mencapai 54.859 per 14 September 2021. Angka tersebut tersebar di 74.961 desa di seluruh Indonesia.

Di tengah kondisi seperti sekarang ini banyak pelaku usaha, terutama UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) beralih untuk berjualan online dengan membuka toko di e-commerce.

Sayangnya, hal ini membuat penjual baru sulit untuk mendapatkan perhatian calon pembeli di platform tersebut. Belum lagi akan ada potongan komisi.

Cara lain berjualan online untuk meraup omzet lebih baik adalah dengan memanfaatkan media sosial, seperti Instagram dan membuat website sendiri.

Untuk membantu UMKM berjualan online, Klik.us menawarkan pembuatan website dan membuka toko online gratis, serta tidak memberlakukan biaya komisi.

"Klik.us ingin membantu UMKM di Indonesia bertransformasi ke jualan online tanpa harus memikirkan modal, keahlian, dan tentu juga tanpa khawatir dengan kompetisi toko lain di dalam platform," kata CTO dan co-founder Klik.us, Alan Budiarto, melalui keterangannya, Senin (20/9/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fitur yang Ditawarkan

Klik.us menyediakan Klik Produk, yaitu website toko online pribadi untuk membantu penjualan produk, di mana pengguna juga bisa punya domain khusus untuk toko online mereka.

Selain itu, ada juga Klik Konten yang memungkinkan pengguna dapat mencantumkan detail kontak atau akun media sosial lainnya.

Alan mengklaim penjual online menjadi semakin terbantu dengan adanya platform Klik.us, terutama di saat momen spesial seperti event 9.9 dan lainnya.

Hal ini dikarenakan adanya opsi logistik, pembayaran, dan lainnya yang dapat membantu UMKM dalam mengelola toko mereka.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.