Sukses

Ini Penjelasan Lengkap Kemkominfo-Kemenkes-BSSN Soal Sertifikat Vaksin Jokowi yang Beredar di Medsos

Kemenkes, BSSN, dan Kemenkominfo mengeluarkan pernyataan bersama mengenai adanya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan akses terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi menggunakan pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia dalam sistem PeduliLidungi.

Adapun fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone kini hanya menggunakan lima parameter, yakni nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

"Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan masyarakat," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan resminya, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut disebutkan informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Untuk informasi NIK Presiden diketahui sudah ada di situs Komisi Pemilihan Umum, sedangkan tanggal vaksinasi ditemukan dalam pemberitaan di media massa.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, Kemenkominfo telah melakukan tata kelola perlidungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai dengan tugas maupun fungsi yang diampu, sebagai berikut :

  1. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
  2. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
  3. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Migrasi Sistem PeduliLindungi

"Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, pemerintah melalui Kemenkominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB," tutur Johnny lebih lanjut.

Ia menuturkan migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Menkominfo juga menuturkan, pemerintah terus mengawasi keseriusan pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021," tuturnya Menkominfo melanjutkan.

Dari jumlah tersebut, ada 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi, 4 PSE di antaranya dikenai sanksi teguran tertulis, sedangkan 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan sistem elektronik.

 

3 dari 4 halaman

Lakukan Pengawasan

Tidak hanya itu, upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna akan terus dilakukan oleh Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BSSN, dan serta pihak terkait.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindung," ujar Johnny menutup pernyataannya.

(Dam/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.