Sukses

Kemkominfo Take Down 21 Konten Penodaan Agama di YouTube Muhammad Kece

Kementerian Komunikasi men-take down 20 konten di akun YouTube dan satu konten di TikTok yang dianggap bermuatan negatif dan menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo mengambil tindakan tegas atas penyebaran konten oleh akun YouTube Muhammad Kece yang diduga menodai agama, informasi yang menimbulkan kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA.

Dalam kapasitasnya, Kemkominfo men-take down 20 video dari akun YouTube dan 1 video dari platform TikTok.

"Kemkominfo terus berkoordinasi dengan para pengelola platform dan kementerian/lembaga untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan Kemkominfo.

Menurutnya, berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE yang diubah melalui UU No 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun YouTube Muhammad Kece dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45.

Di mana, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dedy menjelaskan, upaya penanganan konten akun YouTube Muhammad Kece dilakukan sesuai beberapa ketentuan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dasar Hukum Take Down Konten

Pertama adalah PP No 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Terutama pasal 5 terkait larangan bagi PSE memuat konten yang melanggar aturan serta pasal 96 mengenai klasifikasi dan definisi konten melanggar aturan.

Dasar kedua adalah PM 5 Tahun 2020, yakni pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang. Ada pula pasal 15 yang merupakan ketentuan waktu dan prosedur pemutusan konten yang dilarang. Selain itu juga peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

3 dari 3 halaman

Patroli Siber

Dedy mengatakan, patroli siber bekerja selama 24 jam 7 hari untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemkominfo pun mengimbau masyarakat untuk menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital.

"Jika masyarakat menemukan konten melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, dapat melaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," kata Dedy.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini